TEMPO.CO, Jakarta - Fakta lengkap meninggalnya aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib masih abu-abu bagi sejumlah pihak. Didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), istri Munir, Suciwati mendatangi Komisi Informasi Pusat (KIP) demi mendapat kejelasan seputar kasus Munir.
"Jadi kami mendaftarkan sengketa informasi. Karena KIP yang punya kewenangan mendorong informasi itu dibuka," ujar Suciwati di kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis, 28 April 2016.
Dengan mendaftarkan sengketa informasi itu, Suciwati ingin membuka hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang dianggapnya belum kelar. "Padahal jelas dalam Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 2004, pada poin ke-9 tentang Pembentukan TPF itu, bahwa hasil penyelidikan harus diumumkan oleh pemerintah," ujarnya.
Hasil penyelidikan kasus yang terjadi sekitar 12 tahun lalu itu, kata Suciwati, saat ini ada di tangan Sekretariat Negara, setelah diserahkan dari TPF kasus Munir. Dia mempertanyakan hal yang membuat laporan itu belum juga dipublikasikan.
"Logikanya, harus dipublikasikan. Tapi kemudian tidak, barangkali itu ada nama-nama penting. Orang yang terkait dalam kasus pembunuhan Munir," ujarnya.
Pihak KIP menyatakan akan meninjau laporan yang dibawa Suciwati dan Kontras. Tugas KIP sendiri bukan sebagai sumber informasi, tapi sebagai pihak yang mendorong badan publik membuka dokumen yang harus dibuka.
"Kalau tak mau dibuka, akan dibawa ke pengadilan internal kami, setelah ada aduan masyarakat untuk membuka informasi itu, tentu dengan skema waktu tertentu," kata Ketua KIP Abdul Hamid di kantornya, Jumat. "Proses pendaftaran sampai putusan itu, 100 hari jadi kurang lebih 3 bulan. Tapi kita usahakan bisa cepa."
Anggota Kontras Yati Andriani mengatakan pelaporan sengketa informasi yang mereka lakukan merupakan bentuk kepatuhan hukum, setelah mereka ditolak oleh pihak yang bertanggung jawab atas informasi tersebut.
"Prosedur sudah kami tempuh. Kontras sudah sempat kirim permohonan ke sekretariat negara, minta agar presiden melaporkan hasil TPF kasus Munir," ujarnya.
Andriani memastikan banyak temuan penting oleh TPF terkait kasus kematian Munir. "Banyak anggota TPF yang sangat credible, pasti banyak temuan. Harus diumumkan, karena ini terkait keadilan dan transparansi kerja pejabat publik."
Andriani menceritakan bahwa mereka sempat mendapat jawaban langsung dari pihak TPF kasus Munir, pada 1 Maret 2016 lalu.
"Mereka bilang mereka tak berkuasa atas dokumen hasil penyelidikan itu, mereka juga tak punya. TPF sudah menyerahkannya ke Sekretariat Negara."
Secara hukum, baik Kontras maupun Suciwati mengganggap informasi seputar kematian Munir harus dibawa ke publik. "Ini soal keadilan, jadi bukan hanya kepentingan Bu Suciwati, atau Kontras saja, tapi masyarakat," tuturnya.
YOHANES PASKALIS