TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membeberkan strateginya hingga berhasil memulangkan buron penggelapan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono. Dia berujar, hal itu diawali kehadirannya dalam konferensi di Cina pada November 2015. Dalam konferensi itu, ditandatangani kesepakatan dengan pemerintah Cina untuk bekerja sama dalam kasus asset resting dan perburuan koruptor.
"Pemulangan ini implementasi dari itu, jadi kita harus commit dengan apa yang kita sepakati," ujar Prasetyo di sela rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 April 2016.
Dia berujar pemerintah Cina sepenuhnya mendukung dan memberikan bantuan hingga akhirnya Samadikun dipulangkan ke Indonesia. "Bayangkan, dari 2003 itu diputus, lalu dia lari dan akhirnya tertangkap," katanya.
Samadikun diperkirakan tiba sekitar pukul 19.00 WIB hari ini di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. "Dari Shanghai dia sekitar jam 4 sore," ucapnya. Pihaknya juga telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan rumah tahanan yang akan ditempati Samadikun. "Apakah nanti di Cipinang atau di mana, nanti kami koordinasikan."
Prasetyo menuturkan keberhasilan memulangkan Samadikun merupakan bukti pihaknya selama ini tak tinggal diam. "Kami tidak memberi para buron itu bebas di luar negeri, diam-diam kami selalu berusaha keras bagaimana bisa menemukan mereka," tuturnya.
Prasetyo juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Menurut dia, BIN telah membantu menggunakan wewenangnya menangkap dan membantu memulangkan terdakwa serta asetnya di luar negeri. "Kami usahakan kapasitas BIN ini untuk membantu mencari buron-buron di luar negeri," katanya.
Samadikun adalah bekas Komisaris Bank Modern, penikmat kucuran dana bantuan Bank Indonesia pada saat krisis moneter 1998. Samadikun disebut merugikan negara Rp 169 miliar. Dia telah divonis 4 tahun penjara. Sebelum dieksekusi jaksa, Samadikun terbang ke Jepang dengan alasan berobat.
GHOIDA RAHMAH