TEMPO.CO, Karawang - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Dadan Sugardan menyatakan, bangunan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Karawang rawan gugatan. Pasalnya, menurut Dadan, 50 persen seluruh bangunan SD di Karawang tidak punya sertifikat akta lahan milik pemerintah. "Dari 850 SD di Karawang, hanya dilengkapi surat keterangan desa (SKD)," ungkap Dadan, saat ditemui wartawan komplek Pemda Karawang, Jumat, 4 Maret, 2016.
Isu ini menjadi perhatian ketika ahli waris menggugat supaya negara mengembalikan tanah yang telah dibangun sekolah. "Terjadi dua gugatan kepada SD di Kecamatan Batujaya dan Cilamaya," katanya.
Saat ini, Dadan sedang membujuk pihak ahli waris untuk merelakan tanahnya. Hal itu dilakukan untuk menjaga kegiatan belajar - mengajar di dua kecamatan itu. "Masa murid-murid harus terusir dari sekolahnya," tandas dia.
Dia mengatakan, langkanya SD yang dilengkapi sertifikan resmi karena kebiasaan orang tua zaman dulu." Saat memberikan tanah hibah, kebanyakan hanya dilakukan lewat akad secara lisan. Tidak melalui perjanjian otentik diatas kertas. Makanya kita sedang mendata sertifikat seluruh SD di Karawang," ungkap Dadan.
Setelah data terkumpul, Dinas Pendidikan akan berkooedinasi dengan Badan Pertanahan Nasional ( BPN). "Supaya bisa disertifikasi aktanya," ucap Dadan. "Setelah itu, baru kami berkomunikasi dengan keluarga pemilik tanah."
HISYAM LUTHFIANA