Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KJMU Disoroti, Simak Aturan Baru hingga Syarat Pendaftaran

image-gnews
Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ilustrasi KJMU. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU oleh Pemerintah DKI Jakarta ramai menjadi perbincangan publik di media sosial. Sejak Selasa, 5 Maret 2024,  warganet mengeluhkan KJMU diputus sepihak tanpa pemberitahuan.

KJMU merupakan program dari Pemerintah DKI Jakarta berupa bantuan pendidikan sampai selesai. KJMU untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria. Program ini terbuka untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan program D3, D4, maupun sarjana di perguruan tinggi negeri dan swasta.

1. Kanal Pengaduan

Pemerintah DKI Jakarta telah membuka kanal pengaduan masalah program sosial di bidang pendidikan. Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan, pemerintah telah berupaya agar semua penerima bantuan tepat sasaran melalui proses verifikasi dan validasi. Ini melibatkan lintas instansi seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, hingga kelurahan.

“Kedua hal di atas (verifikasi dan validasi) dilakukan untuk menjaga ketepatsasaran terhadap warga yang berhak menerima bantuan sosial," kata Widyastuti pada Rabu, 6 Maret 2024.

2. Aturan Baru

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, pemberian KJMU merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi. Purwosusilo menjelaskan, soal menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan pada Februari, November 2022 serta Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

Data tersebut, kata Purwosusilo, dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan. Bantuan sosial, kata dia, biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Saat ini, Desil untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapat bantuan KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar) dan KJMU dibagi menjadi; kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4). 

“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” kata Purwosusilo, pada Selasa, 5 Maret 2024.

3. Beda KJMU dan KJP Plus

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai penghujung 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II mencapai 16.708 mahasiswa yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri atau PTN seluruh Indonesia. Ada 110 PTN yang bekerja sama dalam program KJMU, di antaranya Universitas Indonesia dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Penerima KJMU berhak mendapat bantuan dana sebesar Rp1,5 juta tiap bulan atau Rp9 juta setiap semester. Bantuan dana bagi pembiayaan penyelenggaraan studi yang dikelola PTN atau perguruan tinggi swasta (PTS). Adapun biaya pendukung personal, seperti biaya hidup, transportasi, dan biaya buku.

Adapun KJP Plus  program yang menyasar warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Tujuannya menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.

Bantuan dana KJP Plus untuk kebutuhan siswa, seperti uang saku, transportasi, alat tulis dan perlengkapan sekolah, alat bahan praktik, buku dan penunjang pelajaran. Manfaat KJP Plus juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian pangan bersubsidi, alat bantu pendengaran, kacamata, kalkulator saintifik, komputer atau laptop, sepeda.

4. Cara Daftar KJMU 2024

Pendaftaran KJMU dilakukan oleh sekolah asal calon penerima. Usulan disampaikan oleh calon mahasiswa atau mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui kepala satuan pendidikan menengah asal. Adapun berkas dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  • Formulir kelengkapan data (bisa didapat di sekolah asal).
  • Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur dari peserta didik melalui sekolah asal, dilengkapi dengan dokumen.
  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  • Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermeterai Rp10 ribu.
  • Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  • Surat pernyataan kepala satuan pendidikan.
  • Laporan pertanggungjawaban 1 semester (bagi yang pernah menerima KJMU)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN atau PTS.

5. Jadwal Pendaftaran KJMU 2024

  • Pendaftaran KJMU: 4-15 Maret 2024
  • Verifikasi sekolah: 4-19 Maret 2024
  • Verifikasi perguruan tinggi: 4-25 Maret 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 26-28 Maret 2024
  • Penetapan Kepgub penerima: 1-30 April 2024

ADINDA JASMINE PRASETYO | ANDIKA DWI | INTAN SETIAWANTY

Pilihan Editor: Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

21 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

1 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

1 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

3 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

4 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

7 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

9 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Apa itu Program Fast Track di Perguruan Tinggi? Ini Syarat dan Keuntungannya

10 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Apa itu Program Fast Track di Perguruan Tinggi? Ini Syarat dan Keuntungannya

Mengenal program fast track di perguruan tinggi untuk mahasiswa S1 langsung ke S2, atau S2 ke S3


Pendaftaran Seleksi Mandiri UGM 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat, Biaya, dan Jadwalnya

10 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Pendaftaran Seleksi Mandiri UGM 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat, Biaya, dan Jadwalnya

Pendaftaran calon peserta seleksi mandiri UM CBT UGM dibuka mulai 17 April hingga 7 Mei 2024.


Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

10 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.