TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, Komisi Pendidikan akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pekan depan. Pertemuan itu membahas polemik pemangkasan atau koreksi data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Dalam rapat dengar pendapat itu, Komisi E DPRD akan mengusulkan perubahan anggaran supaya dana pendidikan terutama untuk KJMU dinaikan. "Masih ada kesempatan menggunakan APBD Perubahan. Kita kembalikan kalau ada pengurangan," kata Jhonny saat dihubungi, Jumat 8 Maret 2024.
Jhonny memandang, Pemrov DKI selama dua tahun terakhir melakukan penghematan anggaran untuk bidang pendidikan dan sosial. Menurutnya, penghematan itu merugikan masyarakat. "Contohnya bisa dilihat dari pangan murah. Fenomena orang mengantre jadi masalah, " kata Jhonny.
Jhonny menilai, penghematan tidak boleh dilakukan di bidang pendidikan. Penghematan anggaran di bidang pendidikan berimbas kepada upaya menyongsong Indonesia Emas 2045. Karena itu, Komisi E DPRD akan berupaya mengembalikan anggaran pendidikan kembali normal.
Dugaan pemangkasan penerima KJMU karena pengurangan anggaran pendidikan diucapkan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah.
"Masalah utama ketika anggaran dipotong ini kan yang jadi masalahnya anggaran KJMU diturunkan, makanya waktu rapat badan anggaran (banggar) kita sempat protes," kata Ima dikutip Antara, Rabu 8 Maret 2024.
Ima mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU dengan syarat, ketentuan, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Serupa disamakan Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria. Ia menduga berkurangnya anggaran pendidikan pemrov DKI Jakarta menjadi salah satu faktor pemangkasan penerima KJMU. Adapun anggaran saat ini sebesar Rp180 miliar, sedangkan tahun lalu Rp360 miliar.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi membantah pengurangan anggaran pendidikan jadi sebab pemangkasan penerima KJMU.
Ia menjelaskan, ada mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan KJMU 2024. Para penerima KJP Plus dan KJMU harus memenuhi persyaratan, ketentuan, dan DTKS yang berlaku.
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024.
Heru memastikan KJP Plus dan KJMU akan disalurkan secara tepat sasaran karena berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial DTKS yang memiliki kategori layak, yang telah ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Selanjutnya, data tersebut disandingkan dengan data Regsosek (Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi) untuk memastikan bahwa bantuan sosial biaya pendidikan tersebut bersifat selektif, tidak berlangsung secara terus-menerus, dan disesuaikan berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
“Jadi KJP dan KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, Desember kemarin, November Desember oleh Kemensos,” ujar Heru Budi.
Pencairan dana untuk KJP Plus dan KJMU telah dimulai pada 28 November 2023. Purwosusilo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mengumumkan bahwa total bantuan yang diberikan untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I adalah sebesar Rp 9 juta per semester untuk 13.575 mahasiswa.
SUKMA KANTHI NURANI | ANTARA
Pilihan Editor: Mahfud Md Bertemu Ganjar dan Megawati, Bahas Strategi Usut Kecurangan Pemilu