TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Grand Indonesia A.M. Suseto terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Menara BCA, di kawasan bundaran Hotel Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Suseto diperiksa ihwal kronologi perjanjian kerja sama Hotel Indonesia Natour dengan Cipta Karya Bumi Indah dan Grand Indonesia.
"Dia (Suseto) membenarkan kerja sama antara PT GI terkait dengan pembangunan mal, ada mal barat dan timur, serta parkir," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di kantornya, Rabu, 2 Maret 2016.
Berdasarkan keterangan Suseto, kata Arminsyah, diketahui memang tidak ada perjanjian pembangunan perkantoran GI atau Menara BCA dan apartemen Kempinski Residence. Saat ditanya apakah ada keterangan bangunan lain-lain dalam kontrak, Arminsyah membantahnya. "Tidak ada bangunan lain-lain," ujarnya.
Empat bangunan yang disepakati dalam perjanjian built operate transfer (BOT) adalah hotel bintang lima seluas 42.815 meter persegi, pusat belanja I seluas 80 ribu meter persegi, pusat belanja II seluas 90 meter persegi, dan fasilitas parkir seluas 175 ribu meter persegi.
Arminsyah belum dapat memastikan kerugian negara akibat pembangunan dua gedung di luar perjanjian BOT itu. Hanya, kerugian negara akibat perpanjangan kontrak yang terbayarkan diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.
Selain Suseto, kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT GI Charles Indra Kunarta, Direktur PT GI Tessa Natalia Hartono, Direktur Keuangan PT GI Hary Kusnadi, dan Direktur PT Nusa Konstruksi Injenering. Namun mereka mangkir dari panggilan kejaksaan.
Meski telah menaikkan status kasus ke penyidikan, kejaksaan belum menetapkan tersangka.
Nantinya, kata Arminsyah, tersangka akan dikenai Pasal 1 dan 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
DEWI SUCI RAHAYU