TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan optimistis revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi akan selesai tahun ini. Menurut dia, revisi UU KPK tidak akan ditunda hingga Program Legislasi nasional (Prolegnas) tahun depan. Baca: Alasan Penundaan Revisi UU KPK
"Tidak-lah. Masyarakat, kan, orangnya realistis. Karena itu, kami undang siapa saja yang merasa ada pelemahan, saya undang Indonesia Corruption Watch, siapa saja. Nanti kami undang, kita omong," kata Luhut seusai rapat konsultasi antara DPR dan Presiden Jokowi di kompleks Istana, Senin, 22 Februari 2016.
Siang ini, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. Namun DPR dan pemerintah sepakat revisi UU KPK masih masuk dalam Prolegnas tahun ini. Presiden Jokowi mengatakan revisi belum siap dilakukan sekarang dan masih perlu dibahas agar lebih matang. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga masih diperlukan agar paham tentang revisi UU KPK. Baca: Alasan ICW Tolak Revisi UU KPK
Luhut mengatakan pemerintah tidak memiliki tenggat kapan revisi UU KPK akan kembali dibahas. Namun, ia menegaskan, pemerintah dan DPR sepakat revisi harus dilakukan untuk kebaikan semua pihak. Jika nanti kembali dibahas, Luhut belum bisa memastikan apakah inisiatif berasal dari pemerintah atau bukan. "Kita lihat nanti, masih ada waktu banyak. Tidak usah terburu-buru," ujarnya.
Untuk sosialisasi, Luhut mengatakan, pemerintah dan DPR akan mengundang para tokoh, akademikus, rektor, atau pihak mana pun yang keberatan dengan revisi UU KPK. Nantinya, pemerintah akan mendengarkan kekurangan dari revisi UU KPK yang dinilai melemahkan. "Kita mungkin saja salah kalau ada yang kita tidak tahu," tuturnya.
Pembahasan mengenai revisi, kata dia, akan dilakukan jika respons masyarakat tak lagi menentang revisi UU KPK. "Kalau sudah tak bisa bantah yang kita sampaikan, ya, sudah. Kalau tidak, negeri ini seperti diatur suara jalanan. Tidak boleh, dong," ucapnya.
ANANDA TERESIA