TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan telah menerima sikap Mahkamah Agung dan Polri terkait dengan rencana pemberian deponering untuk mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Namun ia masih merahasiakan sikap kedua lembaga tersebut.
"Jangan dulu, masih rahasia. Masak saya ungkapkan ke publik?" katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 Februari 2016.
Prasetyo mengisyaratkan akan tetap memberikan deponering kepada Samad dan Bambang. Alasannya, meski tak lagi menjabat pemimpin KPK, keduanya tetap diakui sebagai pegiat antikorupsi. "Pemberantasan korupsi itu menyangkut kepentingan umum. Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi menurun," ujarnya.
Samad dijerat kasus pemalsuan data kependudukan di Sulawesi Selatan. Sedangkan Bambang dijerat kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi perihal sengketa pilkada Kotawaringin Barat.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan, pemberian deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Polri, kata dia, tak berwenang lagi turut serta dalam kasus tersebut. "Tugas Polri sudah tuntas. Sekarang sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU