TEMPO.CO, Semarang - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah mendukung pendapat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir yang mengkritik kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai perusak moral bangsa.
Kepala Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jawa Tengah Zubaedah mengapresiasi pendapat Nasir yang melarang kaum LGBT masuk ke dunia kampus. “Sikap tersebut sudah tepat, karena kampus adalah wadah untuk mencetak generasi pemimpin masa depan, sehingga harus terbebas dari fenomena penyimpangan seksual,” kata Zubaedah dalam pernyataannya ke Tempo, Ahad, 31 Januari 2016.
PKS, kata Zubaedah, berpandangan bahwa LGBT adalah penyakit sosial yang menular, sehingga penting untuk mendampingi perilaku bermedia anak. Saat ini, kata Zubaedah, dengan semakin mudahnya akses teknologi, banyak pihak dari kalangan LGBT mulai mengkampanyekan kegiatan penyimpangan seksual tersebut melalui media sosial. “Konten LGBT di Internet, juga bisa berdampak pada kekerasan di sekitar lingkungan, termasuk anak kecil,” kata Zubaedah.
Menurut Zubaedah, saat ini fenomena LGBT di Indonesia sudah menuju ke taraf yang sangat memprihatinkan. Para kaum LGBT kini tak lagi malu lagi untuk mengkampanyekan melalui media sosial tentang aktivitas dan kegiatan mereka. “Inilah yang harus diwaspadai, sehingga salah satu cara, adalah melalui edukasi yang positif dari orang tua, contohnya adalah memberikan pemahaman bahaya paham LGBT, seperti melalui kisah Nabi Luth dan kaumnya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Nasir mengatakan kelompok LGBT bisa merusak moral bangsa. Dia melarang LGBT masuk kampus karena merupakan tempat nilai-nilai kesusilaan bangsa. “Masa, kampus untuk gitu? Ada standar nilai dan susila yang harus dijaga,” ucapnya.
Ucapan itu diungkapkan Menteri Nasir saat meresmikan kampus baru Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) pada Sabtu, 23 Januari 2016. Nasir berkomentar atas merebaknya komunitas LGBT di sejumlah kampus, di antaranya Universitas Indonesia. Bahkan tersiar kabar ada sebuah komunitas yang melakukan bimbingan bagi orang LGBT.
Namun, pandangan Nasir ini justru menuai polemik. Satu petisi diterbitkan netizen. “Menteri Nasir harus mencabut pernyataan bahwa LGBT merusak moral bangsa dan pelarangan masuk kampus,” tulis petisi tersebut di Change.org, Ahad, 24 Januari 2016. Menurut pembuat petisi bernama Poedjiati Tan, setiap warga berhak mendapatkan pengajaran sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Menteri Nasir diduga telah melanggar hak para LGBT yang masuk kampus.
Menurut dia, menyikapi problem LGBT, Asosiasi Psikiater Amerika telah merilis buku Panduan Diagnostik dan Statistik untuk Gangguan Jiwa (DSM). Petunjuk dalam buku tersebut seharusnya diterapkan di Indonesia sebagai bentuk menyikapi merebaknya kaum LGBT di Indonesia.
“Pelarangan LGBT masuk kampus sangatlah tidak sesuai dengan hakikat pendidikan,” ucapnya. Menurut dia, pendidikan dan riset di ruang akademik itu adalah ranah membudayakan nalar kritis anak bangsa. Artinya, menyikapi LGBT bukan dilihat secara moralitas semata, melainkan dari sisi ilmu pengetahuan.
ROFIUDDIN