TEMPO.CO, Kupang - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur meninjau aset negara yang disita dari terpidana kasus pembobolan BNI, Adrian Herling Waworuntu, di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Selasa, 26 Januari 2016.
Tanah yang digunakan untuk bangunan PT Sagaret tersebut telah dijual jaksa Djami Rotu Lede kepada pihak ketiga. Djami merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT. PT Sagaret telah disita negara sejak 2004. Namun, berdasarkan pantauan Tempo, bangunan tersebut kini hanya menyisakan puing-puing.
PT Sagaret, yang bergerak di bidang penjualan marmer, didirikan di atas lahan seluas 2 hektare. Semula terdapat empat gedung utama di lahan tersebut. Gedung-gedung itu telah dilengkapi alat pemotong marmer.
Namun, setelah tanah dan bangunan PT Sagaret menjadi barang sitaan negara, Djami Rotu, yang dipercaya melakukan pengawasan, justru menjualnya kepada pihak ketiga, yakni Paulus Watang.
Dua dari empat gedung tersebut telah rata dengan tanah, tanpa satu pun peralatan yang tertinggal. Diduga isi gedung telah dijual kepada pengepul untuk kepentingan pribadi. Sedangkan dua gedung lain sudah dalam kondisi tidak utuh lagi karena sebagian di antaranya telah dijual.
"Hampir seluruh barang bergerak telah hilang karena dijual Djami Rotu," kata Kepala Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar kepada Tempo di sela peninjauan aset negara itu.
Tim Kejagung, menurut dia, mendatangi lokasi aset negara itu untuk mengumpulkan data dan keterangan perihal proses hukum terhadap Djami Rotu. "Ada dua orang tim Kejagung yang datang mengumpulkan data dan keterangan," tuturnya.
Djami Rotu merupakan salah seorang jaksa senior di Kejaksaan Tinggi NTT. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan aset negara senilai Rp 5 miliar itu. Djami disinyalir sebagai otak penjualan gedung bekas PT Sagaret tersebut.
Selain Djami Rotu, jaksa telah menetapkan Paul Watang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Paul adalah pembeli aset negara yang dijual Djami Rotu.
YOHANES SEO