TEMPO.CO, Padang - Partai Golkar Kota Padang menyiapkan pengacara untuk membela Wahyu Iramana Putra, yang tertangkap basah bermain judi di kawasan Alai Parak Kopi, Kota Padang, Jumat malam, 22 Januari 2016. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian. "Ada bagian hukum di partai yang mendampingi kasus ini. Otomatis dia kuasa hukumnya," ujar Wakil Ketua Partai Golkar Padang Jumadi kepada Tempo, Ahad, 24 Januari 2016.
Wahyu tertangkap bermain judi dengan tiga rekannya. Mereka digerebek Kepolisian Daerah Sumatera Barat di pos ronda di Pulau Alai Parak Kopi, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB. Wahyu adalah Ketua DPD II Golkar Padang, yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Padang. Wahyu pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Padang periode 2014-2019.
Jumadi mengaku prihatin dengan kasus yang dialami Wahyu. Partai masih menunggu proses hukum yang dilakukan polisi meski Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami menghormati proses hukum. Nanti kami dari Fraksi Golkar DPRD Padang akan membentuk tim," ujar Jumadi, yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Padang.
Pengacara Wahyu, Boiziardi, mengatakan akan mengikuti proses hukum. Ia bakal menyiapkan pembelaan terhadap proses yang dilalui kliennya. "Apa pun persoalannya, kita ikuti sesuai dengan prosedur hukumnya saja," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Januari 2016. Namun Boiziardi enggan menceritakan detail kasus yang menyangkut Wahyu. Menurut Boiziardi, ia akan melihat saat proses hukum berjalan.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra sebagai tersangka dalam kasus perjudian. Wahyu tertangkap basah bermain judi dengan tiga rekannya. "Benar. Salah seorang pelaku merupakan Wakil Ketua DPRD Padang," ujar juru bicara Polda Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Syamsi, Sabtu, 23 Januari 2016.
Menurut Syamsi, penangkapan berawal dari keresahan masyarakat dengan adanya lokasi perjudian di kawasan Alai Parak Kopi. Kemudian masyarakat melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan empat orang yang sedang bermain judi. Di lokasi, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 300 ribu dan 78 kartu remi.
Selain Wahyu, polisi membekuk tiga rekannya, yaitu Nusirwan, Osril, dan Jasmian Ami. Setelah melakukan pemeriksaan selama 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, kata Syamsi, pelaku dijerat Pasal 303 junto Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami masih akan menyelidiki lebih lanjut kasus perjudian itu. Mereka akan kami tahan di Mapolresta Padang," ujarnya. Namun, sesuai dengan pantauan Tempo sejak pukul 23.00 WIB hingga 06.00 WIB, pelaku masih berada di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat. Mereka belum dipindahkan ke Mapolresta Padang.
ANDRI EL FARUQI