TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan delapan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati. Gugatan ditolak karena tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, saat membacakan putusan gugatan pemohon sengketa pilkada Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis, 21 Januari 2016.
Putusan yang sama diberikan kepada tujuh perkara lain. Gugatan yang ditolak diajukan Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Malang, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, dan Kabupaten Halmahera Utara.
Menurut hakim, pemohon tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang syarat persentase selisih perolehan suara yang dapat diajukan ke MK untuk disengketakan. Pasal tersebut mengatur persentase selisih jumlah penduduk dan perolehan suara tidak lebih dari 2 persen.
Delapan gugatan tersebut dinilai melebihi syarat selisih. Dalam kasus Kabupaten Ogan Ilir, terdapat selisih sebesar 12,19 persen. Pemohon mendapat suara sebanyak 94.464 (43,54 persen). Sedangkan kedua lawannya mendapatkan 14.935 (49,58 persen) dan 14.935 (6,88 persen).
Dalam kasus di Kabupaten Halmahera Barat, terdapat selisih 2,87 persen. Di Kabupaten Ponorogo, ada selisih 6,53 persen. Angka selisih lebih besar terjadi di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu 32 persen.
Selisih di Kabupaten Pangkajene Kepulauan mencapai 8,41 persen, di Kabupaten Malang 13,65 persen, di Kabupaten Barru 2,11 persen, dan di Kabupaten Halmahera Utara 10, 10 persen.
MK dijadwalkan memutus 26 perkara perselisihan. Daerah lain yang gugatannya akan diputus adalah Kabupaten Nias Selatan, dua perkara di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Nias, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Samosir, Provinsi Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lebong, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Cianjur.
VINDRY FLORENTIN