TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menegaskan, amar putusan sidang kasus pelanggaran kode etik oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terkait dengan kasus calo Freeport tidak akan dibacakan kembali.
"Kan sidangnya terbuka, publik sudah tahu bagaimana pendapat sepuluh hakim MKD. Karena itu, kami tidak perlu sampaikan lagi dan hanya akan membuat dalam bentuk tertulis," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016.
Junimart mengatakan, dalam rapat internal MKD pada 16 Desember lalu, majelis hakim telah membacakan putusan terhadap Novanto. "Poin 1 menerima, poin 2 memberhentikan. Itu amarnya," ujar politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Wakil Ketua MKD dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pun membenarkan bahwa putusan MKD bagi Novanto telah dibacakan pada 16 Desember 2015. Sidangnya pun, kata dia, telah dinyatakan selesai. "Rapat internal MKD, sebagai forum tertinggi, sudah memutuskan dan di sidang juga sudah dibacakan," katanya.
Dasco pun membantah bahwa terdapat perbedaan mengenai pembacaan putusan kasus calo Freeport tersebut di tubuh MKD. "Kami enggak ada perbedaan. Semua anggota sepakat bahwa 16 Desember sidang Pak Setya Novanto dinyatakan selesai," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI