Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Anggota DPR Herman Hery, 7 Saksi Ahli Dipanggil  

image-gnews
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK, Jakarta, (31/8). Herman Hery di periksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan dan pemasangan SHS Solar Home System di Kementrian ESDM. ANTARA/Reno Esnir
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK, Jakarta, (31/8). Herman Hery di periksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan dan pemasangan SHS Solar Home System di Kementrian ESDM. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) sesuai rencana pada Senin, 4 Januari 2016, memeriksa saksi ahli terkait dengan kasus pengancaman dan pemfitnahan yang diduga dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Herman Hery. "Hari ini, kami akan memeriksa saksi ahli terkait kasus ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast kepada Tempo.

Sejauh ini, menurut Jules, pihaknya telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, dan masih membutuhkan keterangan dari tiga ahli, di antaranya ahli bahasa, ITE, dan linguistik. "Empat saksi sudah diperiksa, tersisa tiga saksi ahli," ujarnya.

Setelah memeriksa saksi, kata Jules, pihaknya akan berkoordinasi dengan Telkomsel terkait dengan kepemilikan nomor yang menghubungi Ajun Komisaris Besar Albert Neno sebagai pelapor. "Kami ini mengetahui, siapa pemilik nomor tersebut, dan apa benar pada 25 Desember 2015 malam menghubungi pelapor," kata Jules.

Polda Nusa Tenggara Timur juga masih berkoordinasi dengan Markas Besar Polri ihwal penanganan kasus ini. "Apakah teknis penyidikan tetap di Polda NTT, ataukah harus dilimpahkan ke Mabes Polri," ujar Jules.

Karena itu, Jules menegaskan pihaknya tidak menghentikan penyidikan kasus ini, walaupun Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal Endang Sunjaya dimutasikan ke Mabes Polri. "Kasus ini tetap diproses," tegasnya.

Menurut dia, pergantian Kapolda Nusa Tenggara Timur tidak ada kaitannya dengan kasus ini. "Tidak ada kaitannya. Pergantian itu sifatnya reguler. Apalagi Kapolda sudah setahun lebih bertugas di NTT," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang II Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Albert Neno melaporkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery, ke Polda Nusa Tenggara Timur terkait dengan dugaan fitnah dan mengancam dirinya.

Dalam surat laporan Albert yang diterima Tempo, Selasa, 29 Desember 2015, Herman Hery mengumpat dan mengancam Albert Neno melalui telepon pada 25 Desember 2015, sekitar pukul 23.00 Wita.

Herman Hery membantah segala tuduhan Albert Neno kepadanya. Menurut Herman, ia tidak pernah menghubungi Albert Neno. "Saya tidak pernah menghubungi Albert Neno," tegas Herman.

Herman mengaku sempat mendapat pengaduan dari warga Kota Kupang pada Jumat malam, 25 Desember 2015, terkait dengan penyitaan minuman jenis bir oleh Albert Neno.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

20 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

21 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

21 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.