TEMPO.CO, Kupang - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) sesuai rencana pada Senin, 4 Januari 2016, memeriksa saksi ahli terkait dengan kasus pengancaman dan pemfitnahan yang diduga dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Herman Hery. "Hari ini, kami akan memeriksa saksi ahli terkait kasus ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast kepada Tempo.
Sejauh ini, menurut Jules, pihaknya telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, dan masih membutuhkan keterangan dari tiga ahli, di antaranya ahli bahasa, ITE, dan linguistik. "Empat saksi sudah diperiksa, tersisa tiga saksi ahli," ujarnya.
Setelah memeriksa saksi, kata Jules, pihaknya akan berkoordinasi dengan Telkomsel terkait dengan kepemilikan nomor yang menghubungi Ajun Komisaris Besar Albert Neno sebagai pelapor. "Kami ini mengetahui, siapa pemilik nomor tersebut, dan apa benar pada 25 Desember 2015 malam menghubungi pelapor," kata Jules.
Polda Nusa Tenggara Timur juga masih berkoordinasi dengan Markas Besar Polri ihwal penanganan kasus ini. "Apakah teknis penyidikan tetap di Polda NTT, ataukah harus dilimpahkan ke Mabes Polri," ujar Jules.
Karena itu, Jules menegaskan pihaknya tidak menghentikan penyidikan kasus ini, walaupun Kapolda Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal Endang Sunjaya dimutasikan ke Mabes Polri. "Kasus ini tetap diproses," tegasnya.
Menurut dia, pergantian Kapolda Nusa Tenggara Timur tidak ada kaitannya dengan kasus ini. "Tidak ada kaitannya. Pergantian itu sifatnya reguler. Apalagi Kapolda sudah setahun lebih bertugas di NTT," katanya.
Kepala Bidang II Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Albert Neno melaporkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery, ke Polda Nusa Tenggara Timur terkait dengan dugaan fitnah dan mengancam dirinya.
Dalam surat laporan Albert yang diterima Tempo, Selasa, 29 Desember 2015, Herman Hery mengumpat dan mengancam Albert Neno melalui telepon pada 25 Desember 2015, sekitar pukul 23.00 Wita.
Herman Hery membantah segala tuduhan Albert Neno kepadanya. Menurut Herman, ia tidak pernah menghubungi Albert Neno. "Saya tidak pernah menghubungi Albert Neno," tegas Herman.
Herman mengaku sempat mendapat pengaduan dari warga Kota Kupang pada Jumat malam, 25 Desember 2015, terkait dengan penyitaan minuman jenis bir oleh Albert Neno.
YOHANES SEO