TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menyebutkan, berdasarkan penjelasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, terdapat empat poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sudah ada kesepakatan empat poin revisi UU KPK. Tapi empat poin itu belum dijelaskan secara eksplisit," katanya seusai Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 15 Desember 2015.
Menurut politikus dari Partai Golkar tersebut, ia baru akan mengetahui empat poin yang diajukan dalam revisi UU KPK setelah Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR. "Draf yang sudah disempurnakan, apa saja isinya, saya tidak bisa menebak-nebak. Itu kan belum disampaikan secara resmi. Karena ini baru Prolegnas, saya baru tahu bahwa ada empat poin yang akan direvisi," ujarnya.
Firman berujar, dalam sidang paripurna hari ini, DPR baru menyepakati bahwa revisi UU KPK dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dimasukkan ke Program Legislasi Nasional 2015. "Semua fraksi telah sepakat menyampaikan kedua RUU itu di Prolegnas 2015. Kalau tidak selesai, akan dibawa ke Prolegnas 2016. Ini akan menjadi kesepakatan bersama oleh DPR dan pemerintah," tuturnya.
Firman pun pesimistis kedua RUU tersebut bisa dibahas pada sisa waktu sidang yang tinggal tiga hari, mengingat pada 18 Desember mendatang, DPR telah reses. "Reses kan kami tidak boleh bersidang. Kecuali dianggap sangat mendesak, barulah kami bahas. Tapi mekanismenya harus paripurna dulu pada 18 Desember," ucapnya.
Menurut Firman, kedua RUU tersebut harus dimasukkan ke Prolegnas 2015 untuk menunjukkan kekonsistenan DPR dalam pembahasan RUU tersebut. "Semua sudah ada mekanismenya. Jangan mengikuti permintaan masyarakat. Karena sudah menjadi keputusan di Badan Musyawarah, DPR harus konsisten. Boleh saja masyarakat merespons negatif, pasti akan kami dengarkan semuanya," katanya.
Selain itu, Firman mengaku tidak masalah dengan diusulkannya kedua RUU tersebut sebagai inisiatif bersama antara DPR dan pemerintah. "Sebetulnya enggak ada bedanya mau jadi inisiatif DPR atau pemerintah. Ini kan keputusan politik bersama, jadi memang akan dibahas bersama-sama," ujarnya.
Pada hari ini, DPR akhirnya memutuskan memasukkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2015. Selain itu, DPR memutuskan bahwa kedua RUU tersebut akan menjadi inisiatif bersama dari pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, pada 27 November lalu, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa RUU Tax Amnesty merupakan RUU yang diusulkan pemerintah dan revisi UU KPK adalah RUU inisiatif DPR. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pun telah mengungkapkan, ada empat poin revisi UU KPK yang akan dibahas pemerintah.
Yang pertama, menyangkut surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Poin kedua mengenai adanya pengawas bagi KPK. Poin ketiga terkait dengan penyadapan, yakni penyadapan dilakukan setelah ada alat bukti yang menyatakan orang tersebut terlibat korupsi. Poin revisi yang terakhir adalah adanya penyidik independen.
ANGELINA ANJAR SAWITRI