Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Resmi Masuk Prolegnas, Baleg Sebut Ada 4 Poin Revisi UU KPK

Editor

Anton Septian

image-gnews
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) bersalaman dengan Ketua Baleg Sareh Wiyono (kedua kiri), Wakil Ketua Firman Soebagyo (kiri) dan Totok Daryanto (tengah) dan Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam (kedua kanan) saat rakor pembahasan RUU Prioritas Prolegnas 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 November 2015. ANTARA/Sigid Kurniawan
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) bersalaman dengan Ketua Baleg Sareh Wiyono (kedua kiri), Wakil Ketua Firman Soebagyo (kiri) dan Totok Daryanto (tengah) dan Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam (kedua kanan) saat rakor pembahasan RUU Prioritas Prolegnas 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 November 2015. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menyebutkan, berdasarkan penjelasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, terdapat empat poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sudah ada kesepakatan empat poin revisi UU KPK. Tapi empat poin itu belum dijelaskan secara eksplisit," katanya seusai Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 15 Desember 2015.

Menurut politikus dari Partai Golkar tersebut, ia baru akan mengetahui empat poin yang diajukan dalam revisi UU KPK setelah Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR. "Draf yang sudah disempurnakan, apa saja isinya, saya tidak bisa menebak-nebak. Itu kan belum disampaikan secara resmi. Karena ini baru Prolegnas, saya baru tahu bahwa ada empat poin yang akan direvisi," ujarnya.

Firman berujar, dalam sidang paripurna hari ini, DPR baru menyepakati bahwa revisi UU KPK dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dimasukkan ke Program Legislasi Nasional 2015. "Semua fraksi telah sepakat menyampaikan kedua RUU itu di Prolegnas 2015. Kalau tidak selesai, akan dibawa ke Prolegnas 2016. Ini akan menjadi kesepakatan bersama oleh DPR dan pemerintah," tuturnya.

Firman pun pesimistis kedua RUU tersebut bisa dibahas pada sisa waktu sidang yang tinggal tiga hari, mengingat pada 18 Desember mendatang, DPR telah reses. "Reses kan kami tidak boleh bersidang. Kecuali dianggap sangat mendesak, barulah kami bahas. Tapi mekanismenya harus paripurna dulu pada 18 Desember," ucapnya.

Menurut Firman, kedua RUU tersebut harus dimasukkan ke Prolegnas 2015 untuk menunjukkan kekonsistenan DPR dalam pembahasan RUU tersebut. "Semua sudah ada mekanismenya. Jangan mengikuti permintaan masyarakat. Karena sudah menjadi keputusan di Badan Musyawarah, DPR harus konsisten. Boleh saja masyarakat merespons negatif, pasti akan kami dengarkan semuanya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Firman mengaku tidak masalah dengan diusulkannya kedua RUU tersebut sebagai inisiatif bersama antara DPR dan pemerintah. "Sebetulnya enggak ada bedanya mau jadi inisiatif DPR atau pemerintah. Ini kan keputusan politik bersama, jadi memang akan dibahas bersama-sama," ujarnya.

Pada hari ini, DPR akhirnya memutuskan memasukkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2015. Selain itu, DPR memutuskan bahwa kedua RUU tersebut akan menjadi inisiatif bersama dari pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, pada 27 November lalu, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa RUU Tax Amnesty merupakan RUU yang diusulkan pemerintah dan revisi UU KPK adalah RUU inisiatif DPR. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pun telah mengungkapkan, ada empat poin revisi UU KPK yang akan dibahas pemerintah.

Yang pertama, menyangkut surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Poin kedua mengenai adanya pengawas bagi KPK. Poin ketiga terkait dengan penyadapan, yakni penyadapan dilakukan setelah ada alat bukti yang menyatakan orang tersebut terlibat korupsi. Poin revisi yang terakhir adalah adanya penyidik independen.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

11 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.