TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengaku dirinya sedang dikriminalisasi oleh Pengembang Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa, Henry J. Gunawan. “Aku dilaporkan sama Henry,” tutur Risma kepada Tempo melalui sambungan telepon, Jumat, 23 Oktober 2015.
Sayangnya tidak bisa menjelaskan secara detail terkait kasus yang menyeret namanya. Media lokal di Surabaya menulis bahwa Risma ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus Pasar Turi gara-gara Risma membangun tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang pasar tersebut. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan penyidik Polda Jatim.
Sebelumnya, orang dekat Tri Rismaharini, Don Rozano mengatakan bahwa itu masalah Pasar Turi adalah persoalan lama. Bahkan pelaporan atas kasus tersebut sudah ada sejak Mei lalu. Pihak kepolisian pun telah menyelesaikan kasus ini dan tidak menetapkan Risma sebagai tersangka. “Jadi tidak ada namanya tersangka,” tutur dia.
Risma telah mengonfirmasi kepada pihak kepolisian terkait kebenaran berita tentang penetapan tersangka terhadap dirinya.
AVIT HIDAYAT
Baca juga:
Skandal Suap: Terkuak, Ini Cara Dewie Limpo Bujuk Menteri
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan