Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Percepat Cari Korban Mina, Pemerintah Bentuk Tiga Tim

image-gnews
Seorang Jemaah Haji Asal Serang Wafat di Mina
Seorang Jemaah Haji Asal Serang Wafat di Mina
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Daerah Kerja Mekah Arsyad Hidayat mengatakan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) membentuk tiga tim untuk menelusuri para korban akibat tragedi Mina yang terjadi Kamis, 24 September 2015. "Untuk mempercepat penelusuran korban," kata Arsyad dalam keterangan pers, Rabu, 30 September 2015.

Kelompok pertama adalah tim pencari data. Mereka mencari tahu jumlah jemaah haji yang belum kembali ke kloternya sejak peristiwa Mina. “Hari ini secara intensif kami keliling ke beberapa kloter dan alhamdulillah mendapatkan laporan-laporan baru terkait jemaah yang belum kembali," kata Arsyad.

Kelompok kedua adalah tim yang memantau korban di beberapa rumah sakit di Arab Saudi. Tim ini mencari data jemaah Indonesia di RS Mina Al Wadi, RS Mina Al Jisr, RS Zahir, RS Syisyah, dan RS Militer di Awali. Selain itu, penelusuran juga dilakukan di rumah sakit di luar Kota Mekah, seperti di RS Garda Nasional yang berlokasi di Jedah dan RS Hada yang berada di Thaif.

Kelompok ketiga adalah tim identifikasi jenazah di Majma’ Ath-Thawari Bil Mu'aishim. Menurut Arsyad, ada dua pola yang digunakan dalam mengidentifikasi jenazah. Pola pertama adalah dengan identifikasi melalui file-file yang berisi data pelengkap jemaah berupa gelang, tas, syal, Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji, kartu petunjuk bis, kartu petunjuk hotel, dan lainnya. “Jika dari pola itu ditemukan identitas korban, maka akan mempermudah identifikasi jenazah korban," katanya.

Sebaliknya, bila tidak ada tanda petunjuk identitas atau data pelengkap jenazah, identifikasi pola pertama dilakukan dengan mengkonfirmasi jenazah melalui ketua kloter, ketua rombongan, ketua regu dan keluarga jenazah di kloter tersebut.

Pola identifikasi kedua, PPIH bekerja sama dengan divisi Disaster Victim Identification Arab Saudi untuk mendapatkan data-data sidik jari jemaah haji Indonesia yang sudah diambil ketika tiba di Bandara Arab Saudi. Pola ini dilakukan sehubungan dengan mulai terjadinya perubahan fisik, khususnya muka dari jenazah setelah lima hari sejak peristiwa tragedi Mina sehingga mempersulit proses identifikasi. "Semoga penggunaan sidik jari akan mempermudah dan mempercepat proses identifikasi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai saat ini, kata Arsyad, ada penambahan jumlah korban jemaah Indonesia yang wafat karena tragedi Mina. "Hingga 30 September pukul 02.00 waktu Arab Saudi, jemaah haji Indonesia yang wafat bertambah dari sebelumnya 46 orang menjadi 57 orang," katanya. Para korban meninggal terdiri atas 53 jemaah haji dan empat warga negara Indonesia yang bermukim di Arab Saudi.

Arsyad pun melaporkan ada pengurangan jumlah jemaah yang belum kembali ke kloternya masing-masing. "Dari data awal, dilaporkan sebanyak 89 orang, saat ini menjadi 78 orang," katanya.

Arysad dan tim mengaku akan terus berupaya mencari jemaah haji yang masih belum ditemukan. "Kami akan kabarkan kepada keluarga dan kerabat serta masyarakat Indonesia sesegera mungkin," katanya.

MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

12 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

13 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

24 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.


Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

25 hari lalu

Petugas Kantor Kemenag Kota Sabang melakukan pemantauan hilal di Tugu Kilometer Nol Indonesia, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 10 Maret 2024. Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 ANTARA/Khalis Surry
Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?


Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

26 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

27 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

30 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

35 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

44 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.