TEMPO.CO , Bandung: Lebih dari seribu orang di sejumlah kota dan kabupaten di wilayah Jawa Barat menjadi korban penipuan pendaftaran calon pegawai negeri sipil. Sejumlah korban diperdaya pelaku dengan iming-iming diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes. Namun, korban harus membayar sejumlah uang.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp 45 juta sampai Rp 100 juta," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Sulistio Pudjo, Sabtu, 15 Agustus 2015.
Pudjo mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku menyurapai sistem Multi Level Marketing (MLM). Para pelaku memiliki sejumlah agen di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat. Tugas mereka adalah menawarkan dan mensosialisasikan pendaftaran CPNS kepada masyarakat.
"Para pelaku menawarkan ada kuota tersisa untuk PNS di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat," kata dia.
Selain itu, untuk meyakinkan para korban, tersangka membuat surat dan dokumen palsu atas nama Badan Ketenagakerjaan Nasional Wilayah Jawa Barat.
"Untuk media pemalsuan ini dijadikan modus untuk penipuan. Mereka mengeluarkan Surat Keputusan. Mereka mengambil logo dan barcode BKN dari internet. Kemudian dituangakan dalam suatu produk yang murni dibuat oleh tersangka untuk membuat yakin para korban," ujarnya.
Pudjo mengatakan, dari sejumlah korban yang tertipu di antaranya belum pernah mengikuti test CPNS. "Mereka rata-rata tidak pernah mengikuti test CPNS," kata Pudjo.
Untuk itu, polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang menawarkan manjadi PNS tanpa tes. "Jangan gampang tertipu oleh bujuk rayu manis," kata dia.
Aksi penipuan ini telah dijalankan sejak 2010. Selama kurun waktu lima tahun tersangka menipu ribuan korban. Uang hasil dari menipu tersebut dibelikan ke sejumlah aset senilai Rp 9 miliar.
Kasus ini terkuak setelah ratusan korban mendatangi kantor wilayah Badan Kepegawaian Nasional Wilayah Jawa Barat dan Banten, Rabu, 29 Juli 2015, untuk menyerahkan persyaratan administrasi setelah mereka dinyatakan diterima sebagai pegawai negeri sipil oleh para tersangka.
Kedatangan mereka ke kantor BKN berdasarkan undangan dari para tersangka. Namun, undangan tersebut seakan menjadi bumerang bagi para tersangka setelah pihak BKN menjelaskan kepada korban bahwa tahun ini pemerintah melakukan moratrium penerimaan PNS. Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes.
IQBAL T. LAZUARDI S