TEMPO.CO , Jakarta: Hakim Agung Suhadi mengatakan lembaganya akan memproses peninjauan kembali Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 yang diajukan oleh pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono. Namun, ia tak memastikan berapa lama Mahkamah Agung bersidang.
"Mahkamah akan memproses setiap permohonan peninjauan kembali produk undang-undang," kata Suhadi saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 Mei 2015.
Ketua Partai Golkar Bidang Hukum Lawrence Siburian mengajukan peninjauan kembali terhadap Peraturan KPU pasal 36 ayat (2) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Kubu Agung akan menyerahkan permohonan ke Mahkamah Agung Senin pekan depan.
"Pasal itu menunjukkan KPU melampaui kewenangannya. Dia membuat aturan yang bukan jadi kewenangan dia," kata Lawrence saat dihubungi Tempo.
Komisi Pemilihan Umum mengatur syarat pendaftaran calon kepala daerah dari partai yang kepengurusannya dipersengketakan pada pasal 36. Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Padal pasal 36 ayat (2) disebutkan bahwa jika terdapat penundaan pemberlakuan keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan partai, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon
sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan partai.
Suhadi mengatakan Lawrence harus mengajukan permohonan dengan bukti-bukti yang kuat. "Karena persidangan ini harus bisa membuktikan bahwa produk undang-undang itu bertentangan dengan undang-undang yang dimaksud," kata dia.
Lawrence yakin peninjauan kembali peraturan ini bakal berlangsung cepat sehingga memperkuat legalitas kepengurusannya. Sayangnya, Suhadi tak memastikan berapa lama proses persidangan ini. "Tidak bisa diperkirakan karena ketua majelis yang akan menentukan berapa kali bersidang," kata Suhadi.
PUTRI ADITYOWATI