Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Tahanan Politik Papua Beroleh Grasi

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Yafrai Murib (seumur hidup), Numbungga Telenggen (seumur hidup),  Linus Hiluka (20 tahun), Apotnaholik Lokobal (20 tahun), dan Kimanus Wenda (20 tahun) mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi di Lapas Abepura, Jayapura, 9 Mei 2015. Mereka adalah pembobol gudang senjata TNI di Wamena pada 3 April 2003 lalu. TEMPO/Cunding Levi
Yafrai Murib (seumur hidup), Numbungga Telenggen (seumur hidup), Linus Hiluka (20 tahun), Apotnaholik Lokobal (20 tahun), dan Kimanus Wenda (20 tahun) mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi di Lapas Abepura, Jayapura, 9 Mei 2015. Mereka adalah pembobol gudang senjata TNI di Wamena pada 3 April 2003 lalu. TEMPO/Cunding Levi
Iklan

TEMPO.CO, Jayapura -

Lima narapidana politik dari kasus pembobolan gudang senjata milik TNI di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua pada 3 April 2003 silam, memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo. Pemberian grasi ini diberikan disela-sela kunjungan Presiden Jke Papua dan Papua Barat, termasuk Lembaga Pemasyarakatan Abepura, di Kota Jayapura, Sabtu 9 Mei 2015 sore.

"Ini upaya pemerintah menghentikan stigma dan konflik yang ada di Papua. Kami ingin menciptkan Papua sebagai tanah yang damai," kata Presiden Jokowi. Grasi itu kepada Linus Hiluka terpidana 20 tahun, Numbungga Telenggen terpidana seumur hidup, Apotnalkolik Lokobal (20 tahun), Kimanus Wenda (20 tahun) dan Yafrai Murib (seumur hidup).

"Grasi ini awal. Nantinya kami tindaklanjuti pemberian grasi atau amanesti untuk mereka di wilayah lain. Karena ada kurang lebih 90 orang yang masih dalam proses, tapi ini awal dimulainya pembebasan," demikian Jokowi.

Menurut Jokowi, grasi untuk lima pertama bukan dipilih. “Ini proses yang panjang mulai Januari lalu,” ujar dia. “Baik di dalam penjara, maupun yang masih di hutan-hutan, mari kita lupakan yang lalu, kita menatap ke depan membangun Papua. Jadi jangan lagi ada yang memanas-manasin.”

"Grasi ini keinginan saya. Saya ingin semua lewat proses grasi, tapi ada juga yang ingin lewat proses amnesti. Jika amnesti, harus lewat DPR. Tapi saya belum tahu, apakah disetujui atau tidak," papar Jokowi.

Dalam proses hukum kasus yang pelakunya tujuh orang di tahun 2003 ini, Pengadilan Negeri Wamena memvonis Yafrai Murib dan Numbungga Telenggeng, serta Kanius Murib hukuman seumur hidup. Kemudian, Linus Hiluka, Apotnnaholik Lokobal, Kimanus Wenda dan Mikael Heselo divonis 20 tahun penjara.

Pada Desember 2004, Yafrai Murib, Numbungga Telenggen, Linus Hiluka, Apotnalik Lokobal, Kimanus Wenda dan Mikel Heselo dipindahkan ke Lapas Gunung Sari Makassar. Hanya Kanius Murib tak dipindahkan akibat usia sudah tua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemindahan paksa ini, telah melahirkan advokasi yang panjang untuk memperjuangkan mereka dikembalikan ke Papua. Hukuman Kanius Murib sempat dialihkan atau diubah dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman penjara 20 tahun," kata pengacara mereka Latifah Anum Siregar.

Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly menyebutkan sebelumnya ada enam narapidana politik Papua yang akan diberikan grasi, namun saat ini tersisa hanya lima orang, karena satu tapol yang diberi grasi bernama Mikael Heselo meninggal dunia di Lapas Makassar pada tahun 2007.

"Presiden memiliki itikad baik. Ada juga yang ditawarkan untuk memperoleh grasi namun mereka yang ditawari menolak dengan alasan yang saya tidak mengetahuinya," kata Yasosna kepada jurnalis di luar Lapas Abepura.

Latifah juga menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi keputusan presiden. "Mereka berlima adalah narapidana politik terlama atau tertua dengan hukuman pidana yang sangat tinggi. Mereka juga mengalami pemindahan dari satu Lapas ke Lapas lain,” tutur dia.

Yafrai Murib, 35 tahun, tampak sangat senang. “Saya sempat dipindahkan mulai dari penjara Wamena, ke Makassar dan terakhir saya mendekam di Lapas Biak," katanya di Lapas Abepura. Sudah lebih dari 12 tahun dirinya di bui dari hukuman seumur hidup. "Saya bersyukur atas diterimanya grasi ini.”

Sebelumnya, para narapidana politik terkait kasus pembobolan gudang senjata milik TNI di Wamena itu juga menembak mati dua prajurit yaitu Letnan Satu Napitupulu dan Sersan Satu Ruben. Sebanyak 29 pucuk senjata dan ribuan amunisi dibawa kabur pelaku yang menurut aparat adalah anggota kelompok separatis.

CUNDING LEVI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

49 detik lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Ada Aurora Borealis di Gardens by the Bay Singapura, Mirip di Kutub Utara

10 menit lalu

Selain Marina Bay Sands dan Gardens By The Bay, ada lagi 5 destinasi wisata Singapura murah yang bisa Anda kunjungi. Berikut ini daftarnya. Foto: Canva
Ada Aurora Borealis di Gardens by the Bay Singapura, Mirip di Kutub Utara

Tapi pada 5 Mei, lampu-lampu indah auroa borealis akan tampil perdana di Gardens by the Bay.


Minum Air Dingin dan Fibrilasi Atrium atau AFib: Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui

15 menit lalu

ilustrasi air dingin (pixabay.com)
Minum Air Dingin dan Fibrilasi Atrium atau AFib: Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui

Setelah minum air dingin memunculkan fibrilasi atrium (AFib). Apa bahayanya bagi kesehatan?


MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

22 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.


Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

26 menit lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.


Cak Imin Bocorkan Acara Pembubaran Timnas Amin Hari Ini, Agenda Mundur Pekan Depan

26 menit lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat bertemu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cak Imin Bocorkan Acara Pembubaran Timnas Amin Hari Ini, Agenda Mundur Pekan Depan

Cak Imin mengatakan agenda pembubaran Timnas Amin digelar hari ini namun agenda itu mundur.


Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

26 menit lalu

Foto aerial hunian pekerja konstruksi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 16 Maret 2023. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) telah menyelesaikan proyek pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi Ibu Kota Negara (HPKIKN) Nusantara, dari 22 tower yang terbangun, 12 tower karya WEGE mulai dihuni oleh pekerja lengkap dengan fasilitas penunjang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Hunian Modular Berkelanjutan Dibangun di Kawasan Inti IKN, Apa Keunggulannya?

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan akan menggunakan sistem modular untuk membangun hunian di IKN. Apa itu sistem hunian modular?


Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

26 menit lalu

Sheila on 7 saat tampil di Swara Prambanan di kawasan Candi Prambanan, 31 Desember 2023. Foto: Istimewa.
Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.


Profil Pevoli Arsela Nuari Purnama yang Dijuluki Arselatron

28 menit lalu

Pemain Jakarta Popsivo Polwan, Arsela Nuari Purnama yang dijuluki Arselatron. ANTARA/Donny Aditra
Profil Pevoli Arsela Nuari Purnama yang Dijuluki Arselatron

Pevoli Jakarta Popsivo Polwan Arsela Nuari Purnama dijuluki Arselatron oleh asisten manajer klub ini


Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

35 menit lalu

Penumpang mengantre di meja check-in di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.