TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid, mendukung rencana Kementerian Agama yang akan mengesahkan aturan batasan naik haji hanya boleh sekali.
"Karena hal tersebut juga tidak melanggar hukum Islam apa pun," ujar Hamdan kepada Tempo via telepon, Sabtu, 21 Maret 2015.
Baca Juga:
Hamdan melanjutkan, aturan tersebut juga akan memberikan banyak manfaat. Salah satunya, memperbesar kesempatan naik haji bagi calon haji yang belum juga berangkat.
Menurut Hamdan, kuota haji yang ada sangat terbatas. Banyak calon haji gagal berangkat karena jatahnya kembali diambil oleh orang yang sudah pernah naik haji. Oleh karenanya, frekuensi naik haji seseorang sudah seharusnya dibatasi.
"Umat Islam yang belum pernah naik haji perlu dapat kesempatan juga," ujar Hamdan menegaskan.
Sebelumnya, Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil mengatakan paling cepat awal April aturan pembatasan haji akan disahkan. Meski begitu, aturan ini sudah mulai diimplementasikan sejak tahun lalu.
Begitu aturan ini sah, jemaah yang sudah melakukan haji akan dikesampingkan dari pelunasan tahap pertama. Lalu, masyarakat lanjut usia akan didahulukan masuk kuota, kemudian calon berusia muda selanjutnya.
ISTMAN M.P.