TEMPO.CO, Bekasi - Juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pengeroyok wartawan Radar Bekasi, Randy, mengungkapkan pengeroyokan itu dilakukan secara spontan. "Ketika temannya (Ketua DPD PAN Kota Bekasi Faturahman) berbicara keras," kata Siswo kepada wartawan di kantornya, Sabtu, 21 Februari 2015.
Menurut Siswo, seorang pelaku pengeroyokan merupakan teman Ketua DPD PAN Kota Bekasi Faturahman. Pelaku datang ke lokasi setelah melihat mobil Faturahman terparkir di halaman sebuah rumah makan di Jalan Serma Marzuki, Bekasi Selatan. "Karena teman, lalu dia (pelaku) mampir," kata Siswo.
Tapi, kata Siswo, ketika berada di dalam rumah makan, pelaku mendapati Faturahman tengah berbicara keras kepada korban. Karena menganggap ada perselisihan, pelaku langsung mengeroyoknya. "Pengakuannya baru seperti itu. Tapi, kami masih mendalami," kata Siswo.
Hal ini berbeda dengan keterangan korban. Menurut Randy, saat ia datang ke rumah makan tersebut, tiga pelaku sudah ada di lokasi kejadian. "Mereka duduk di saung belakang," katanya. Setelah terjadi perdebatan sengit, pelaku lalu menghampiri dan membawanya ke belakang. "Saya langsung dipukuli," kata Randy.
Setelah peristiwa itu, Randy lalu diminta pergi. Di lokasi hanya tinggal lima orang, yakni Ketua DPD PAN Kota Bekasi Faturahman, Ketua DPC PAN Bekasi Utara Iryansah, serta tiga pelaku pengeroyokan. "Mereka juga meminta paksa KTP (kartu tanda penduduk) saya," ujar Randy.
Kepada wartawan, dua tersangka, yakni Muclis Tamnge alias Rudy dan Spengli alias Pengli tak memberikan keterangan apa pun. Mereka ditangkap petugas Reskrim Polresta Bekasi Kota di Jalan Kartini, Kecamatan Bekasi Timur, pada Jumat, 20 Februari 2015, sekitar pukul 22.00 WIB.
Randy, wartawan Radar Bekasi, dikeroyok tiga orang tak dikenal di sebuah rumah makan di Jalan Serma Marzuki, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Kamis, 19 Februari 2015. Korban menduga pengeroyokan itu berkaitan dengan pemberitaan berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo" edisi 18 Februari 2015.
ADI WARSONO