TEMPO.CO, Jakarta -Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dijebloskan ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 2 Februari. Ia ditahan setelah 9 jam diperiksa sebagai tersangka kasu suap dan gratifikasi. Sutan disebut meminta hadiah dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
KPK kemudian juga memanggil bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi sejak 3 September 2014. Jero dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan di Kementerian Energi.
Jero dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 4 Februari 2015, tapi surat itu baru tiba semalam sebelumnya. "Surat panggilan baru saya terima tadi malam pukul 21 Wib," kata Jero kepada Tempo melalui pesan pendek, Rabu, 4 Februari 2015.
Menurut Jero, pengacaranya sudah mendatangi KPK untuk meminta penjadwalan ulang."Penyidik sudah setuju," ujarnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik lembaganya akan menjadwal ulang pemeriksaan itu pada Rabu, 11 Februari 2015. "Tadi pengacara saksi mendatangi KPK untuk meminta penjadwalan ulang," ujarnya di kantornya, Rabu, 4 Februari 2015.
KPK juga memanggil bekas Menteri Agama Suryadharma Ali pada hari yang sama. Tapi rupanya terjadi salah ketik yang membuat status Surya menjadi 'saksi' padahal seharusnya 'tersangka'. "Ada kekeliruan," kata Priharsa Nugraha, 4 Februari 2015. Menurut dia, Surya bakal dipanggil lagi pekan depan.
Gara-gara salah ketik itu, Surya memilih mangkir. "Pak SDA (Surya) sudah tersangka, tapi di surat panggilan, penyidik mengagendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk perkaranya sendiri," kata pengacara Surya, Andreas Nahot Silitonga, di KPK, Rabu, 4 Februari 2015.
Dengan status 'sebagai saksi' pada pemeriksaan Surya, maka pengacara tak bakal bisa mendampingi. "Tentunya rencana pemeriksaan itu bisa mengurangi hak-hak klien sebagai tersangka sebagaimana diatur di KUHAP yaitu memiliki hak ingkar dan mendapat pendampingan pengacara," kata Andreas.
Andreas membantah Surya takut datang ke KPK karena bisa dijebloskan ke rumah tahanan. "Bukan takut. Pak SDA sudah diperiksa sekali, keluarganya juga sudah banyak yang diperiksa. Ini soal kejelasan status saja," katanya. Sejak 22 Mei 2014 Suryadharma resmi menjadi tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji.
Belum ada penjelasan dari KPK apakah Jero dan Surya akan ditahan seperti Sutan. Yang pasti, lamanya KPK menangani dua kasus itu sempat dipersoalkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno ketika membicarakan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Misalnya Jero Wacik, Suryadharma Ali. Itu gimana kelanjutannya. Mengapa langsung menyasar ini (menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka)?" ucapnya pada 16 Januari 2015.
MUHAMAD RIZKI I TIM TEMPO