Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN: Pengendali Ganja 8 Ton Narapidana

image-gnews
Ilustrasi Pohon Ganja. (AP Photo/Ed Andrieski, File)
Ilustrasi Pohon Ganja. (AP Photo/Ed Andrieski, File)
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru: Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar menyebutkan, pengendali ganja satu truk seberat 8 ton yang diamankan di Riau, Arifin Ibrahim alias Bang Pin, 47 tahun, merupakan seorang narapidana. Tersangka Arifin sebelumnya telah dijatuhi vonis 12 tahun di Pengadilan Negeri Bandung atas kasus serupa dengan menyelundupkan ganja seberat 40 kilogram tahun 2008.

"Dia telah menjalankan vonis enam tahun," kata Anang kepada wartawan, Ahad, 26 Oktober 2014, di Pekanbaru.

Namun kata Anang, tersangka mengajukan pembebasan bersyarat dan sedang menjalankan proses masa wajib lapor. Namun BNN masih terus melakukan penyelidikan terhadap Arifin yang telah menjalankan setengah masa tahanan atas kasus peredaran ganja sebelumnya. "Kami masih lakukan penyelidikan, kenapa dia bisa bebas berkeliaran dari vonis 12 tahun sebelumnya," kata Anang.

Menurut Anang, Arifin merupakan warga Aceh yang menetap di Bandung. Ia ditangkap petugas BNN di rumahnya di Jalan M. Toha, Bandung, menyusul tertangkapnya tiga tersangka kurir ganja yang menjadi suruhannya di Riau. Dari keterangan tersangka Arifin kepada penyidik, sebagian ganja tersebut merupakan barang pesanan temannya yang saat ini masih buron. Kemudian sebagian lagi akan diedarkan oleh tersangka Budiman alias Ade Cadel, warga Jalan Pondok Jaya, Mampang, Jakarta. "Ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Bandung dan Jakarta," katanya.

Anang menjelaskan Arifin merupakan seorang pengendali distribusi ganja dari Aceh, rencananya barang haram tersebut akan disimpan di sebuah gudang di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Arifin mendapatkan upah 1,2 ton ganja senilai Rp 1,2 miliar jika berhasil mengirimkan ganja kepada pemesannya di Bandung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia kemudian meminta tiga tersangka lainnya M. Jamil, 32 tahun, Muhalil, 25 tahun dan Syafrizal, 20 tahun. Ia membayar ketiganya Rp 120 juta jika berhasil membawa ganja dari Aceh ke Bandung. Namun aksi tiga kurir tersebut terhenti setelah ditangkap petugas BNN di Jalan Kandis, KM 53, Riau, Jumat, 26 Oktober 2014. Ketiga tersangka beserta truk dan barang bukti ganja yang dikemas dalam 186 karung itu langsung diamankan petugas di kantor Badan Nasional Provinsi Riau, Pekanbaru.

Tersangka M. Jamil membenarkan telah mendapat upah Rp 120 juta untuk membawa ganja dari Aceh. Ia mengaku mengambil ganja tersebut dari dalam hutan di kawasan Aceh Besar. "Saya diupah Rp 120 juta untuk membawa barang itu," katanya.

RIYAN NOFITRA

Baca juga:
Aparat Gabungan Papua Tangkap Kelompok Rambo

Kabinet Kerja Diisi 8 Perempuan dan 26 Pria

Jokowi Persilakan Menteri Jonan Tidur di Kapal

Indroyono: Maritim Jadi Andalan Presiden Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

1 hari lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

2 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

2 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

4 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

24 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

32 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

40 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.