TEMPO.CO, Pekanbaru: Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar menyebutkan, pengendali ganja satu truk seberat 8 ton yang diamankan di Riau, Arifin Ibrahim alias Bang Pin, 47 tahun, merupakan seorang narapidana. Tersangka Arifin sebelumnya telah dijatuhi vonis 12 tahun di Pengadilan Negeri Bandung atas kasus serupa dengan menyelundupkan ganja seberat 40 kilogram tahun 2008.
"Dia telah menjalankan vonis enam tahun," kata Anang kepada wartawan, Ahad, 26 Oktober 2014, di Pekanbaru.
Namun kata Anang, tersangka mengajukan pembebasan bersyarat dan sedang menjalankan proses masa wajib lapor. Namun BNN masih terus melakukan penyelidikan terhadap Arifin yang telah menjalankan setengah masa tahanan atas kasus peredaran ganja sebelumnya. "Kami masih lakukan penyelidikan, kenapa dia bisa bebas berkeliaran dari vonis 12 tahun sebelumnya," kata Anang.
Menurut Anang, Arifin merupakan warga Aceh yang menetap di Bandung. Ia ditangkap petugas BNN di rumahnya di Jalan M. Toha, Bandung, menyusul tertangkapnya tiga tersangka kurir ganja yang menjadi suruhannya di Riau. Dari keterangan tersangka Arifin kepada penyidik, sebagian ganja tersebut merupakan barang pesanan temannya yang saat ini masih buron. Kemudian sebagian lagi akan diedarkan oleh tersangka Budiman alias Ade Cadel, warga Jalan Pondok Jaya, Mampang, Jakarta. "Ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Bandung dan Jakarta," katanya.
Anang menjelaskan Arifin merupakan seorang pengendali distribusi ganja dari Aceh, rencananya barang haram tersebut akan disimpan di sebuah gudang di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Arifin mendapatkan upah 1,2 ton ganja senilai Rp 1,2 miliar jika berhasil mengirimkan ganja kepada pemesannya di Bandung.
Ia kemudian meminta tiga tersangka lainnya M. Jamil, 32 tahun, Muhalil, 25 tahun dan Syafrizal, 20 tahun. Ia membayar ketiganya Rp 120 juta jika berhasil membawa ganja dari Aceh ke Bandung. Namun aksi tiga kurir tersebut terhenti setelah ditangkap petugas BNN di Jalan Kandis, KM 53, Riau, Jumat, 26 Oktober 2014. Ketiga tersangka beserta truk dan barang bukti ganja yang dikemas dalam 186 karung itu langsung diamankan petugas di kantor Badan Nasional Provinsi Riau, Pekanbaru.
Tersangka M. Jamil membenarkan telah mendapat upah Rp 120 juta untuk membawa ganja dari Aceh. Ia mengaku mengambil ganja tersebut dari dalam hutan di kawasan Aceh Besar. "Saya diupah Rp 120 juta untuk membawa barang itu," katanya.
RIYAN NOFITRA
Baca juga:
Aparat Gabungan Papua Tangkap Kelompok Rambo
Kabinet Kerja Diisi 8 Perempuan dan 26 Pria
Jokowi Persilakan Menteri Jonan Tidur di Kapal
Indroyono: Maritim Jadi Andalan Presiden Jokowi