TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Daerah Jawa Timur diminta turun tangan mengusut kasus penipuan investasi penebusan rekening listrik yang melibatkan jemaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di sejumlah wilayah. "Kasus ini sudah lama kami laporkan ke Polres Mojokerto Kota dan Polda Jawa Timur, tapi sampai sekarang pelaku utamanya belum tertangkap," kata salah satu korban penipuan, Mohammad Yudha, Kamis, 18 September 2014.
Menurut Yudha, kasus penipuan itu berawal pada 1998 saat salah satu anggota jemaah LDII, Mariyoso, menawarkan bisnis investasi penebusan rekening listrik ke pengurus teras organisasi dakwah Islam tersebut. Untuk meyakinkan para investor, Mariyoso membentuk kelompok usaha dengan bendera CV Rory Persada. (Lihat berita lain: Begini Modus Penipuan Investasi di Internet)
Ketika itu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memang sedang punya program penagihan rekening listrik yang dipercayakan kepada pihak ketiga. Pihak ketiga ini akan memberikan dana talangan lebih dulu ke PLN untuk menutup tunggakan listrik perusahan-perusahaan besar. Sebagai imbalannya, denda tunggakan perusahaan besar itu akan menjadi laba pihak ketiga.
Tergiur keuntungan investasi yang mencapai 25 persen per bulan, LDII mengeluarkan fatwa bahwa bisnis tersebut halal. Menurut Yudha, ribuan anggota jemaah LDII baik dari dalam maupun luar negeri ramai-ramai menyetor uang sebagai modal investasi. Satu orang bahkan ada yang berinvestasi ratusan miliar rupiah.
Menurut Yudha, bisnis tersebut semula lancar. Memasuki tahun 2000, uang para nasabah mulai sulit ditarik. Belakangan diketahui investasi yang ditawarkan Mariyoso ternyata bodong. "CV Rory Persada juga tidak terdaftar sebagai pihak ketiga yang bekerja sama dengan PLN," kata Yudha, yang berinvestasi Rp 2,8 juta.
Puncaknya, pada Desember tahun itu, para investor menggeruduk rumah Mariyoso di Mojokerto untuk menarik modal yang telanjur ditanam. Namun upaya mereka tak membuahkan hasil. Pada 17 April 2001, kasus penipuan itu dilaporkan ke polisi. (Baca juga: MUI Klarifikasi Label Sesat LDII)
Dari 2004 hingga 2011, para korban penipuan yang semula berdiam diri akhirnya ikut mengadu ke Polres Mojokerto Kota, Polres Jombang, dan Polda Jawa Timur. Mereka di antaranya Adi Kurdi asal Solo yang mengaku telah berinvestasi Rp 136 miliar; Effendi asal Jombang (Rp 43 miliar); Suharyanto asal Pasuruan (Rp 26,8 miliar), dan Mustofa asal Jombang (Rp 23 miliar). Polda Jawa Timur menetapkan Mariyoso masuk daftar pencarian orang sejak 16 Juni 2005.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono belum memberi tanggapan. Pesan pendek yang dikirim Tempo belum berbalas. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah LDII Jawa Timur Bambang Purnomo juga tidak merespons saat dihubungi. (Baca berita lain: Penipuan Investasi, Dua Petinggi Cipaganti Ditahan)
ISHOMUDDIN
Baca juga:
Selingkuh, Hakim Johan Dipecat Majelis Kehormatan
Saksi Melihat Pria Berseragam Palyja Ikut Curi Air
JK Jamin Tak Hapus Kementerian Agama
Hakim 'Lobi Toilet' Lolos Jadi Hakim Agung
Asap Tunda 8 Penerbangan di Pekanbaru