TEMPO.CO, Jakarta - Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, menyatakan dakwaan jaksa mengenai pemberian hadiah kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tidak jelas. Hal ini disampaikan kuasa hukum Wawan, Khuratus Aini, saat membacakan nota keberatannya. (Baca: Wawan: Saya tak Punya Kepentingan dengan Akil).
"Ada missing link pada uraian kronologis peristiwa hukum di dalam surat dakwaan penuntut umum sehingga surat dakwaannya tidak jelas," kata Aini, saat membacakan eksepsi dari kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Maret 2014. (Baca: Adik Ratu Atut Enggan Tanggapi Penyitaan Harta).
Menurut Aini, ada peristiwa yang tidak diuraikan penuntut umum, yakni dakwaan tidak menjelaskan waktu dan peristiwa yang menjalani pemberian duit sejumlah Rp 7,5 miliar kepada Akil. Selain itu, kata Aini, jaksa tidak menjelaskan waktu dan peristiwa yang melatarbelakangi penulisan tujuan pengiriman uang, seolah-olah ada hubungan kerja sama antara PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan, dengan CV Ratu Samagat, perusahaan Ratu Rita, istri Akil.
Sebelumnya, Wawan dalam dakwaan disebutkan pada sekitar 31 Oktober 2011 sampai 18 November 2011 memberi uang secara bertahap--seluruhnya berjumlah Rp 7,5 miliar--kepada Akil. Pemberian duit itu diduga agar Akil menolak gugatan hasil Pemilukada Provinsi Banten yang memenangkan Atut Chosiyah dan Rano Karno.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu masih enggan mengomentari pemberian duit ke Akil sebesar Rp 7,5 miliar itu. "Nanti kita lihat di pembuktian persidangan untuk lebih detilnya," ujar Wawan. (Baca: Adik Ratu Atut Tampak Sehat di Pengadilan).
LINDA TRIANITA