TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mempertanyakan alasan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mencantumkan nama Mahfud Md., Ketua Mahkamah Konstitusi sebelum dia, dalam dakwaan. Padahal, menurut dia, mantan Ketua MK itulah yang menangani sengketa pemilihan Gubernur Banten, bukan dirinya.
"Aneh buat saya justru di perkara pilkada Banten penuntut umum tidak berani menyebutkan ketua panel hakim saudara Mahfud Md. Ini ada apa gerangan?" katanya saat membacakan nota keberatan atas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014.
Pekan lalu, jaksa KPK mendakwa Akil dengan enam dakwaan sekaligus. Salah satu yang didakwakan kepadanya adalah dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7,5 miliar dari Wawan. Pemberian duit itu diduga untuk memenangkan pasangan Atut-Rano Karno sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten terpilih yang kemenangannya digugat ke MK.
Akil mengatakan ia bukanlah anggota ataupun ketua yang menangani sengketa tersebut. Karena itu, tak lazim apabila ia mendapat suap dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan. "Ini tidak logis," ujarnya.
NUR ALFIYAH
Terpopuler
Australia Sodorkan Bukti Biaya Perjalanan MUI
Di Depan Simpatisan, Risma Jelaskan Sempat Pamitan
Demokrat Larang Bhatoegana Bicara Agar Tak Gaduh
Adang Ruchiatna: Risma Cengeng, Nangis di TV
Isu Risma Mundur, Netizen Salahkan PDIP