TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Sudan Arif mengatakan segera meminta pendapat Komisi Pemilihan Umum terkait status Hambit Bintih yang terpilih menjadi Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sebab, meski sudah menjadi terdakwa, Hambit belum dilantik dan dinonaktifkan karena tidak mendapat izin pengadilan.
Kemarin, Kamis, 29 Januari 2014, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menunjuk Kepala Dinas Transmigrasi Kalimantan Tengah Harday Rampay sebagai penjabat sementara Bupati Gunung Mas pada pekan ini. "Penjabat memiliki kewenangan sama dengan bupati, termasuk soal anggaran dan mutasi," ujar Sudan ketika dihubungi Tempo, Jumat, 31 Januari 2014.
Harday, menurut Sudan, ditunjuk atas usulan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Nareng. Ia diproyeksikan menjadi penjabat selama dua sampai tiga bulan. Jika masa jabatan Harday sudah melewati waktu tersebut, baru pihaknya akan berkonsultasi ke KPU. "Pilkada kan berada di bawah wewenang KPU," katanya.
KPU, kata Sudan, bisa saja membatalkan keterpilihan Hambit, sehingga wakil Hambit, Artho S. Donang, dapat dilantik sebagai Wakil Bupati Gunung Mas dan kemudian naik sebagai Bupati Gunung Mas.
Hambit Bintih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pilkada Gunung Mas yang menyeret Akil Mochtar, kini mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
KPK Tangkap Buron Anggoro 'Cicak-Buaya'?
Jadi Saksi, Akil Mochtar Gertak Pengacara
Aib Dibuka Mantan Kawan, Farhat Abbas Membalas
Farhat Abbas Minta Nia Mengingat Jasanya