Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akil Akui Minta Duit Rp 3 Miliar ke Chairun Nisa  

image-gnews
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (kanan) menjadi saksi dalam sidang terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). Chairun Nisa bersama Akil Mochtar dan Hambit Bintih diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar (kanan) menjadi saksi dalam sidang terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). Chairun Nisa bersama Akil Mochtar dan Hambit Bintih diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah dicecar jaksa selama hampir satu jam, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akhirnya mengakui pernah meminta Rp 3 miliar kepada Chairun Nisa--saat itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Uang itu adalah tarif yang dipasangnya untuk memenangkan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, dalam sengketa di Mahkamah.

"Untuk biaya pengurusan perkara. Kalau mau minta tolong, saya minta segitu," ujar Akil dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Januari 2014.

Ia bersaksi dalan sidang untuk tiga terdakwa sekaligus, yakni Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau, seorang pengusaha.

Menurut Akil, permintaan itu disampaikannya kepada Chairun Nisa melalui pesan pendek. Kode "tiga ton emas" dipakainya dalam percakapan untuk menyebut tarif Rp 3 miliar tersebut.

Dia juga mengaku saat Nisa minta bagian dari "jasa" perantara kasus, Akil meminta tarifnya dinaikkan menjadi Rp 9 miliar. Akil dan Nisa bisa mendapat masing-masing Rp 4,5 miliar jika permintaan itu dikabulkan Hambit Bintih.

Sebelumnya, Akil berkukuh hanya bercanda saat menyebut "tiga ton emas". Karena telah mengenal Chairun Nisa sejak lama, kata Akil, ia biasa bergurau dengannya. "Itu hanya gurauan saja, guyon," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Akil mengaku tak tahu apakah Nisa menyampaikan permintaan tersebut kepada Hambit. Ia pun mengatakan tak pernah dijanjikan Nisa akan dikirimi uang setelah percakapan tersebut.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Akil Merasa Dilangkahi, Gugatan Khofifah Kalah
Kubu Akil Sebut MK Menangkan Gugatan Khofifah  
Kasus Gele P-16, Akil Pernah Menolak Diperiksa BNN  
Akil Mochtar Jalani Tiga Sidang Sekaligus Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

1 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.


Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.


MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

3 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

3 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.


Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

4 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

4 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.