TEMPO.CO, Mojokerto - Tim pengacara bekas hakim Pengadilan Negeri Jombang, Vica Natalia, sedang menyiapkan gugatan atas putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memecat perempuan berusia 43 tahun itu. Vica berencana menggugat putusan MKH tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Putusan MKH bisa digugat, sekarang masih kami pertimbangkan," kata anggota tim pengacara Vica, Agung Widodo, saat jumpa pers di sebuah restoran di Mojokerto, Rabu, 13 November 2013.
Vica dipecat sebagai hakim karena dinilai melanggar kode etik akibat berselingkuh dengan sejumlah pria. Ihwal perselingkuhan itu dilaporkan sendiri oleh suaminya, Hisar Siringoringo. Meski dipecat, Vica masih mendapat tunjangan pensiun.
Koordinator tim pengacara Vica, Bobby Wijanarko, mengatakan ada beberapa kejanggalan dalam proses pembuktian di MKH. Salah satunya, ia mengklaim, tuduhan perselingkuhan terhadap kliennya tidak terbukti. "Ketika kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan penggugat, tidak terbukti ada perselingkuhan walaupun bukti-bukti sudah diajukan," katanya.
Vica sendiri membantah berselingkuh. "Tuduhan perselingkuhan tidak terbukti dalam sidang MKH," katanya. Menurut dia, dia hanya mengakui dua kesalahan, yakni menerima tamu di rumahnya sampai larut malam serta bepergian ke Bali tanpa izin ketua pengadilan setempat. "Saya hanya mengakui dua kesalahan itu," ujar Vica, yang tampil modis dengan hijab warna-warni.
Soal tamu tengah malam, ujar dia, mereka bicara seputar urusan pembelian mobil. Adapun kepergiannya ke Bali dalam rangka menenangkan diri. Bagi dia, putusan MKH tidak adil jika ia hanya melakukan dua perbuatan itu. "Saya merasa kecewa," ujarnya.
Menurut Vica, tidak ada saksi yang melihatnya berselingkuh. Apalagi dalam perundang-undangan tidak diatur tentang perselingkuhan. "Perselingkuhan itu kan sumir, tidak disebutkan dalam pasal atau KUHP," ujar dia.
Menurut Vica, yang diatur dalam KUHP hanya tentang perzinahan (overspel). "Syarat overspel harus ada saksi, perbuatan memasukkan kelamin laki-laki ke kelamin perempuan, dan bukti-bukti lain," katanya. Vica merasa tidak pernah melakukan perbuatan itu dengan lelaki selain suaminya.
Bukti foto-foto mesranya dengan sejumlah lelaki yang pernah ditunjukkan dalam persidangan MKH, menurut Vica, juga bukan bukti kuat. "Itu foto-foto saya dengan teman-teman, tidak ada pose yang vulgar," katanya.
ISHOMUDDIN