TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kwik Kian Gie, Jumat, 1 November 2013. Menteri Perekonomian di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri itu dijadikan saksi ahli dalam kasus pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Usai memberikan kesaksian, Kwik yang mengenakan kemeja putih lengan panjang mengatakan penyidik memintanya menjelaskan istilah-istilah dalam perekonomian. "Saya diminta diskusi tentang istilah, tafsir, dan pengertian dalam ilmu ekonomi perusahaan," kata dia.
Kasus Century menjerat Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Devisa dan Siti Chalimah Fadjrijah, mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, pada 20 November 2012. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan bailout Bank Century. KPK menduga keduanya mengubah rasio kecukupan modal penerima FPJP agar bank milik Robert Tantular itu mendapat kucuran dana Rp 502,07 miliar.
Modusnya, mengubah syarat rasio kecukupan modal (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. Akibat keputusan itu, Bank Century yang ketika itu hanya memiliki CAR sebesar 2,35 persen berhak mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
Namun Kwik membantah memberi gambaran tentang kondisi Bank Century. Ia pun membantah menjelaskan dugaan pelanggaran Bank Indonesia dalam kebijakan tersebut. "Tidak ada yang substansi ke situ," ujarnya.
TRI SUHARMAN