Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Eksepsi, Hakim Lanjutkan Perkara Benhan  

image-gnews
Benny Handoko alias Benhan mengacungkan jempolnya seusai menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2/10). Benhan didakwa telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Handoko alias Benhan mengacungkan jempolnya seusai menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2/10). Benhan didakwa telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara pemilik akun Twitter @benhan, Benny Handoko. Walhasil, majelis hakim yang terdiri dari Suprapto, Dhamiwirda, dan Nur Aslan Bustam melanjutkan perkara Benny Handoko. (Baca juga: Benhan Tak Kapok)

"Perkara Benny Handoko dilanjutkan hingga putusan atau vonis," kata Suprapto, ketua majelis hakim, dalam lanjutan persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2013.

Menurut Suprapto cs, eksepsi yang diajukan pengacara Benny Handoko, Jimmy Simanjuntak, kurang kuat. Dalam eksepsi itu, Jimmy berpendapat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak punya wewenang menyidang Benny Handoko. Jimmy beralasan tempat tinggal Benny bukan di wilayah Jakarta Selatan, melainkan Tangerang.

Hakim Suprapto cs mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang menyidang perkara ini karena saksi pelapor, Mukhamad Misbakhun, tinggal di Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan sela ini, majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pada lanjutan sidang yang sudah ditentukan, yakni Rabu, 30 Oktober 2013, pukul 10.00 WIB. Hakim pun meminta jaksa membawa minimal dua saksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Benny Handoko dibawa Mukhamad Misbakhun ke meja hijau karena kicauan di dunia maya. Dalam akun Twitter @benhan, Benny Handoko menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Tak terima, Misbakhun dan Benny Handoko sempat perang di dunia maya hingga akhirnya politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan Benny ke polisi. (Baca: Tak Hanya @benhan, Ini 'Korban' UU ITE)

INDRA WIJAYA

Berita Lainnya:
Video Agnes Monica Nyanyi Dangdut Ada di Youtube
Djoko: SBY Harus Klarifikasi Isu Bunda Putri
Ditjen Pajak Selidiki SPT Atut dan Keluarga
Pemeriksaan Bunda Putri Belum Mendesak
Serangan Brutal Geng Motor ke Mahasiswa ITB
Bunda Putri Disebut Tak Lulus SMA Cilimus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

9 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

15 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

18 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

13 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

43 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

44 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.