TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Nizwari, Direktur Produksi PT Sang Hyang Seri terkait kasus korupsi kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Rabu, 13 Maret 2013.
Kepala Pusat Peneran Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, pemeriksaan ini untuk mengusut benar tidaknya proyek pengadaan bahan pakan ikan PT Sang Hyang diserahkan kepada PT E Farm Bisnis Indonesia. "Untuk itu kami juga periksa Deni Pasha Satara, Direktur Komersil PT E Farm yang juga tersangka dalam kasus ini," kata Untung dalam siaran persnya, Rabu malam, 13 Maret 2013.
Untung mengatakan, Nizwar dan Deni memenuhi panggilan Kejaksaan. Namun, dia tak membeberkan hasilnya. "Yang jelas keduanya diperiksa sebagai saksi," ujar dia.
Kasus ini telah menjerat lima tersangka, yakni Komisaris PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat, Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, manajer komersil BJB cabang Surabaya ESD, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia DPS, dan mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia DY.
Dalam salinan dokumen yang diperoleh Tempo, PT Cipta Inti Parmindo menerima standby loan dari BJB senilai Rp 250 miliar. Dari total kredit tersebut, sekitar Rp 60 miliar digunakan untuk membiayai proyek pengadaan pakan ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta proyek pengadaan benih PT Sang Hyang Seri. Namun penggunaan dana itu diduga fiktif.
TRI SUHARMAN