TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi simulator SIM (surat izin mengemudi) Djoko Susilo ternyata punya cara canggih untuk mengelabui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Dia tak pernah membeli properti dengan cara transfer bank. Tapi, dengan setor tunai. Itu pun uangnya dibungkus dengan koran bekas atau kardus.
Hal itu terungkap dalam laporan majalah utama Tempo edisi 11 Maret 2013 yang berjudul "Minyak Penangkal 'Masuk Angin'. Aset properti Djoko lebih dari 35 buah semuanya nyaris lolos dari penelusuran aparat. Itulah yang dilakukan Djoko Susilo saat membeli rumah di pada Raden Ayu Aang Wiryo Suryo Sumarno
RADEN Ayu Aang Wiryo Suryo Sumarno masih mengingat dengan terang sebuah transaksi pada Maret 2010. Menjadi makelar properti, ia menjual rumah kakaknya seluas 600 meter persegi di Jalan Langenastran Kidul Nomor 7, Kecamatan Kraton, Yogyakarta.
Seorang calon pembeli datang dari Jakarta. Lelaki itu dikawal sepuluh polisi. Mengenalkan diri bernama Djoko Susilo, ia menyatakan bekerja di Indosat. Aang ÂWiryo membuka penawaran pada harga Rp 2 miliar untuk rumah di kawasan Keraton Yogyakarta itu. "Istrinya, yang ikut datang, aktif menawar. Ia minta harga diturunkan menjadi Rp 1,8 miliar," kata Aang kepada Tempo, akhir Februari lalu. Bca: Duit Suap Djoko untuk DPR Diberikan di Parkiran
Gagal mencapai kata sepakat, rombongan calon pembeli itu berpamitan. Sepuluh hari kemudian, Djoko datang lagi. Ia mengiyakan harga yang diminta penjual. Datang dengan Toyota Lexus hitam, pembeli membayar tunai uang muka Rp 500 juta, yang dibungkus kertas koran. "Sepekan kemudian, dia melunasi," ujar Aang.
Rumah itu direnovasi total. Tiga tahun berselang, bangunan ini disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Djoko, yang pada saat datang menyatakan diri sebagai "pegawai Indosat", ternyata seorang polisi berpangkat inspektur jenderal. Pada saat transaksi, Djoko menduduki jabatan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Sejak Juli 2012, Djoko ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi proyek pengadaan simulator untuk ujian surat izin mengemudi tahun anggaran 2011.
Narasumber yang mengetahui persoalan ini mengatakan aset-aset yang telah disita itu baru sebagian dari seluruh kekayaan Djoko. Tidak hanya di Indonesia, Djoko diduga juga memiliki beberapa properti berupa rumah dan apartemen di Australia, Singapura, dan Hong Kong. "Yang telah disita baru bagian kecil," katanya. Karena kasus ini Nama Anas juga Terseret dalam Kasus Simulator
Menurut sumber yang sama, hampir semua transaksi pembelian properti dilakukan tunai. Uang biasanya dibawa dalam kardus ke bank untuk dikirim sebagai setoran tunai kepada si penjual aset. "Tidak satu pun pembelian 35 unit properti dan tiga SPBU menggunakan transfer bank," ujarnya.
Guna memuluskan transaksi pengikatan aset, Djoko tidak sembarang menggunakan jasa notaris. Selengkapnya baca Tempo.
Juniver Girsang, kuasa hukum Djoko Susilo, mengatakan belum mengetahui soal aset-aset yang disebutkan milik kliennya. "Pak Djoko belum pernah bercerita soal ini," katanya. "Saat pemeriksaan, penyidik juga tidak menanyakan." BAca pula: Simpanan dan Istri-istri Djoko Susilo
Setri Yasra, Aryani Kristanti (Jakarta), Ukky Primartantyo, Ahmad Rafiq (Solo), Pribadi Wicaksono (Yogyakarta)
Berita Terpopuler Lainnya:
Duit Suap Djoko untuk DPR Diberikan di Parkiran
Nama Anas Terseret dalam Kasus Simulator
3 Anggota DPR Diduga Kecipratan Duit Simulator
Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo
Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta
Kisah Djoko Susilo dan Anak Yatim Piatu