TEMPO.CO, Jakarta - Aceng M. Fikri tetap akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan Mahkamah Agung. Dia akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk merumuskan langkah hukum berikutnya. “Upaya hukum akan saya pikirkan dengan lawyer saya,” kata Aceng, Rabu, 23 Januari 2013.
Majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan pelengseran Aceng sesuai undang-undang. Dalam amar putusannya, MA menyatakan, keputusan DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Aceng sudah sesuai fakta hukum. Putusan ini dibacakan majelis yang diketuai Paulus Effendy Lotulung dengan anggota Supandji dan Julius.
Aceng meminta mayarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan situasi yang terjadi saat ini. Dia meminta warga tetap menjaga suasana kondusif agar roda pemerintahan berjalan sesuai harapan. Aceng mengaku dirinya tidak akan menurunkan massa untuk menentang keputusan Mahkamah Agung.
“Saya tidak akan mendidik masyarakat untuk berdemokrasi di luar koridor,” kata dia. “Kalau ada kekecewaan dari pendukung saya, itu bentuknya spontanitas. Luapan emosional sesaat. Itu hal wajar.”
SIGIT ZULMUNIR