Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belasan Koruptor di Bojonegoro Antre ke Sukamiskin  

image-gnews
Sejumlah narapidana kasus korupsi tiba dari Jawa Timur menggunakan kereta eksekutif Argo Wilis di Stasiun Bandung, Jawa Barat. Rabu (1/16). Sebanyak 30 narapidana berbagai kasus korupsi dari 13 lapas dan rutan di Jawa Timur dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Sejumlah narapidana kasus korupsi tiba dari Jawa Timur menggunakan kereta eksekutif Argo Wilis di Stasiun Bandung, Jawa Barat. Rabu (1/16). Sebanyak 30 narapidana berbagai kasus korupsi dari 13 lapas dan rutan di Jawa Timur dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Bojonegoro - Belasan pejabat dan mantan pejabat yang terjerat perkara korupsi, masih antre untuk dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Para koruptor tersebut sekarang ini masih dipenjara di Lapas Kelas II-A Bojonegoro.

Para koruptor yang menunggu antre itu, di antaranya dua mantan manajer tim sepak bola Persibo Bojonegoro: Abdul Cholik (asisten manajer bidang administrasi) dan Imam Sardjono (asisten manajer bidang teknik), yang sudah dipenjara pada Rabu, 28 November 2012. Keduanya divonis dalam perkara korupsi dana Persibo.

Ada juga mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso, 70 tahun, terpidana kasus korupsi APBD Bojonegoro tahun 2006-2007 senilai Rp 6 miliar. Juga mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Bojonegoro, Moh Zaenuri, yang divonis penjara dua tahun, atas perkara korupsi dana bantuan sosial dari APBD Bojonegoro tahun 2007. Untuk kasus ini, yang bersangkutan masih menunggu proses eksekusi (penahanan) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Selain itu, ada juga 12 kepala desa di beberapa desa di Bojonegoro yang juga terjerat perkara Program Nasional Agraria (Prona). Modusnya berupa pungutan liar dengan membebankan biaya kepengurusan sertifikat pada masyarakat dengan besaran sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per orang. Sebagian besar terdakwa divonis satu tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di luar itu, ada beberapa orang yang statusnya masih tersangka, yaitu mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro Bambang Santoso, 64 tahun, tercatat sebagai tersangka perkara korupsi dana sosialisasi tanah di Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar. Juga anggota DPRD Bojonegoro Nurhadi, yang terjerat perkara korupsi bersama istrinya, Munjiatun. Suami-isri ini, terjerat perkara korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) senilai Rp 127 juta.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, sejumlah orang yang terjerat perkara korupsi memang sudah ada yang berkekuatan hukum tetap dan belum. Misalnya, yang sudah berstatus terpidana atau yang masih berstatus tersangka. Namun, soal pemindahan dan penahanan di Lapas Sukamiskin tergantung kebijakan dari pimpinan di Lapas bersangkutan. “Tugas kami menjadi eksekutor,” dia menegaskan kepada Tempo, Senin sore, 22 Januari 2013. Selebihnya, kata Nursirwan, soal kepindahan itu tergantung kebijakan lapas.

SUJATMIKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

21 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.