TEMPO.CO, Pamekasan - Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang berangkat melalui jalur resmi selama tahun 2012 hanya 25 orang. ”TKI ilegal lebih banyak dibandingkan yang legal,” kata Kepala Bidang Pelatihan Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan, Heri Mulyono, Senin, 31 Desember 2012.
Heri mengatakan Dinsosnakertrans Pamekasan tidak memiliki data yang pasti mengenai jumlah TKI ilegal yang berangkat dari Pamekasan setiap tahun. Namun, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, setiap tahun sebanyak 600 orang hingga 1.000 TKI ilegal dideportasi dari berbagai negara.
Heri juga mengatakan sosialisasi yang dilakukan Dinsosnakertrans Pamekasan agar TKI berangkat secara legal belum optimal. Heri optimistis jika sosialisasi terus digencarkan, jumlah TKI legal semakin banyak.
Menurut Heri, 25 TKI legal tersebut berasal dari beberapa kecamatan yang selama ini gencar dijadikan sasaran sosialisasi, seperti Kecamatan Pagantenan, Batumarmar, dan Kecamatan Waru.
Kepala Dinsosnakertrans Pamekasan, Mohammad Zakir, tidak membantah fakta tersebut. Warga Pamekasan yang ingin menjadi TKI masih memilih jasa tekong (penyalur tenaga kerja liar) dibandingkan melalui jalur resmi. Pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak mengatasi para tekong. Sebab, cara kerja mereka sangat rapi sehingga sulit terendus. "Kami akan terus melakukan sosialisasi agar calon TKI menggunakan jalur resmi. Apalagi di Pamekasan sudah ada Kantor Imigrasi,” ujarnya.
Makmun, 27 tahun, warga Kecamatan Pakong, mengatakan banyak sanak famili dan tetangga yang sukses di negara perantauan meski berangkat secara ilegal. Namun, Makmun digagalkan keberangkatannya ke Malaysia oleh aparat Kepolisian Resor Pamekasan pada awal Desember 2012.
"Yang berangkat secara ilegal itu beramai-ramai. Kalau senang, ya, senang bersama. Kalau susah, susah bersama," ucapnya kepada Tempo, beberapa waktu lalu.
MUSTHOFA BISRI