TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mendukung wakilnya, Denny Indrayana, meladeni laporan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan Kaligis terkait kicauan Denny lewat akun @dennyindrayana di situs mikroblogging Twitter beberapa waktu lalu.
"Tidak apa-apa, dilayani saja. Karena di pengadilan nanti tentu akan dipertimbangkan apakah benar-benar ada niat sengaja Pak Denny menyerang kehormatan seseorang," kata Amir di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin, 27 Agustus 2012.
Dalam proses hukum nantinya, menurut Amir, Denny bisa membuktikan ucapannya di Twitter sekedar wacana dan dilontarkan tidak dalam posisinya sebagai Wakil Menkumham, namun sebagai pribadi. Amir sendiri menilai Denny tidak mungkin secara sengaja menyerang kelompok pengacara.
Meskipun demikian, Amir mengaku bisa memahami pilihan Kaligis melapor ke Polda. "Adalah hak setiap orang untuk mempersoalkan, kalau dia merasa suatu hak konstitusionalnya terganggu. Tapi itu nanti kami harapkan ditangani dengan adil," ujarnya.
Kaligis melaporkan Denny ke Polda karena merasa Denny tak pantas menyebut pengacara yang membela seseorang yang terlibat kasus korupsi, sebagai koruptor. Denny dilaporkan atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 310, 311 dan 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 22 dan 23 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Denny mengklaim tidak bermaksud mengkritik profesi advokat. Saat memberi keterangan pers siang ini, ia menyampaikan permintaan maaf kepada advokat yang dalam melaksanakan tugas advokasinya memegang teguh kode etik.
ISMA SAVITRI