TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengatakan Kementeriannya sedang mencari solusi menghadapi kondisi rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan yang kelebihan kapasitas. “Pemindahan narapidana dari rutan ke lapas menjadi salah satu alternatif,” ujarnya dalam keterangan pers.
Meskipun demikian, Denny memandang transfer narapidana dari rutan ke lapas sebenarnya tidak terasa dampaknya. Sebab, jumlah tahanan yang dititipkan juga terus bertambah. Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, misalnya, per 24 Juli tercatat dihuni sekitar 3.600 tahanan. Padahal, kapasitas penjara tersebut hanya 800 orang.
Dari hasil penelusuran, Denny mendapati kelebihan kapasitas penjara salah satunya karena banyaknya tahanan yang sudah habis masa penahanannya, tapi tidak ditentukan statusnya. “Baru saja ada kasus yang perkaranya berlangsung di tingkat kasasi. Masa tahanannya habis, tapi tidak ada surat perpanjangan masa penahanan,” kata dia.
Walhasil, kata Denny, kepala rumah tahanan pun bingung apakah akan melepaskan tahanan itu, atau mengikuti permintaan kepala pengadilan negeri untuk tetap melakukan penahanan. Berdasarkan hukum acara pidana, penahanan untuk perkara di tingkat kasasi adalah kewenangan Mahkamah Agung.
Denny memperkirakan kondisi serupa banyak terjadi di lapangan. Bisa jadi tahanan yang status penahanannya tidak jelas, jumlahnya signifikan hingga menambah kepadatan rutan dan lapas. Karena itu, menurut Denny, seluruh instansi penegak hukum sebaiknya sama-sama berbenah, termasuk dalam hal administrasi perkara masa penahanan.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler:
Alasan Wanita Tampak Lebih Cantik Setelah Bercinta
Soal Status Emir, Denny Minta Maaf ke KPK
Angelina Minta Sesuatu kepada Brotoseno
Gudang Mebel Jokowi Ludes Terbakar
Ruhut: Jika Saya Deni, Saya Nggak Minta Maaf