TEMPO Interaktif, Jakarta - Pasca putusan hakim yang menghukumnya 3 tahun 6 bulan penjara, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji hari ini memilih tak masuk kantor. "Belum. Tadi beliau kontak saya katanya masih istirahat," Jawab Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam ditanya wartawan di kantornya, Jumat, 25 Maret 2011.
Terkait dengan vonis yang diterimanya, Susno langsung mengajukan banding. Menurut Anton itu adalah hak dari Susno. "Pak Susno tentu punya hak untuk banding," tambahnya.
Anton menambahkan hingga kini Susno masih tetap personil Polri dengan jabatan Perwira Tinggi Polri yang ditugaskan memberi nasihan dan masukan ke Polri.
Selain hukuman penjara tiga setengah tahun Susno juga dihukum denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan diminta membayar uang pengganti hasil korupsi Rp 4 milliar atau kurungan satu tahun.
Menurut Hakim Susno terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Djohan untuk mempercepat penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Ia juga dinyatakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena memangkas anggaran pemilihan pemilihan kepala Daerah Jawa Barat 2008 sebesar Rp 8,169 miliar.
MIA UMI KARTIKAWATI