TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara senior Todung Mulya Lubis menyayangkan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Sukarwo, tentang larangan aktivitas bagi Jemaat Ahmadiyah. Dia menyebut, tindakan gubernur itu tidak sejalan dengan konstitusi dan mencederai pluralitas masyarakat.
“Surat keputusan itu merupakan pelanggaran hak konstitusi,” kata Todung saat dihubungi, Selasa (1/3). Menurutnya, Undang Undang Dasar 1945 telah memberikan kebebasan beragama, sekaligus untuk menjalankan perintah agama.
Dia menyebut, kebijakan Gubernur Jawa Timur merupakan sebuah preseden buruk, yang bisa saja diikuti oleh daerah lain. Todung berharap, Menteri Dalam Negeri harus segera menghentikan dan menganulir keputusan gubernur tersebut.
Baca Juga:
Todung menduga, kebijakan itu muncul tanpa pertimbangan matang, akibat desakan dari beberapa kelompok masyarakat. “Ya resiko jadi pejabat memang seperi itu,” kata Todung. Dia mengancam bakal melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara jika kebijakan tersebut tidak segera dicabut.
Ahmad Rafiq