Dua dari berkas perkara yang dinyatakan sempurna, yaitu dengan tersangka Widodo Priyono, mantan staf di bagian pidana khusus Kejaksaan Bojonegoro yang dipecat dengan tidak hormat. Kemudian, perkara atas tersangka Ferry Angga, penghubung antara pengacara Hasnomo dan Karni, sebagai joki narapidana.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Yuliardi, dua berkas perkara sudah dinyatakan sempurna alias P21. Selanjutnya, kejaksaan membentuk tim untuk Jaksa Penuntut Umum, guna persiapan di persidangan. ”Berkas secepatnya kita kirim ke Kejaksaan,” ujarnya kepada Tempo di Kantor Kejaksaan Bojonegoro, Selasa (22/2).
Yuliardi mengatakan, penelitian berkas selesai sebelum 14 hari—atau tenggat waktu proses pemeriksaan berkas di Kejaksaan. “Kita upayakan cepat sidang,” ujarnya.
Untuk dua berkas perkara atas tersangka Hasnomo, pengacara Kasiem, masih ditangani penyidik Polres Bojonegoro. Begitu juga dengan berkas perkara atas tersangka Atmari, mantan Kepala Subseksi Regisrasi Lapas Bojonegoro, juga masih dalam tahap penyelesaian penyidik polisi.
Polisi belum mengirimkan dua berkas, karena masih melengkapi barang bukti, juga beberapa saksi. “Mungkin, 2-3 hari ini kita kirim berkasnya,” ujar juru bicara Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi Ariyadi, kemarin sore.
Dari empat tersangka, perkaranya dipecah menjadi empat berkas perkara. Berkas perkara pertama, yaitu tersangka atas nama Widodo Priyono, kedua yaitu berkas atas nama Hasnomo, berkas ketiga atas nama Atmari, dan berkas tersangka atas nama Ferry Angga.
Sujatmiko