"Berdasarkan bukti-bukti hukum, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan mendapat vonis hukuman penjara tiga bulan 20 hari, dipotong masa tahanan dan denda Rp 250 ribu subsider 15 hari masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Seluma Suryanto yang ditemui usai sidang, Jumat (18/2).
Ketua majelis hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Seluma Suryanto mengatakan putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu enam bulan. Pertimbangannya karena terdakwa kurang memahami persoalan hukum dan menjalani proses persidangan dengan baik.
Dia menambahkan vonis dijatuhkan karena dalam fakta persidangan 20 orang terdakwa terbukti telah melanggar menghalang-halangi pekerjaan perkebunan milik negara tersebut. “Warga dan aktivis Walhi terbukti sudah mengakibatkan kerugian bagi PTPN VII,” jelasnya.
Mengenai warga yang memiliki dokumen resmi berupa sertifikat hak bukti atas tanah yang juga diklaim PTPN VII, Suryanto menyarankan warga untuk menempuh jalur perdata.
Sementara itu aktivis Walhi Bengkulu, Dwi Nanto dan Firmansyah, mengatakan tidak terima jika dinyatakan bersalah. Menurut Dwi, mereka hanya korban kriminalisasi. "Tapi sebagai warga negara yang baik, kami menerima putusan itu," jelasnya.
Menurut Dwi, kasus Sengketa lahan sendiri antara warga Desa Pering Baru dan PTPN VII merupakan kasus lama yang sempat ditangani oleh mantan anggota DPD RI Muspani dan dan kawan-kawan pada tahun 1990-an dan saat ini didampingi Walhi
Firmansyah dan Dwi Nanto mendapat tugas saat kejadian penangkapan 23 Juli 2010 yang lalu, untuk mengadvokasi warga untuk menuntut hak mereka atas tanah ulayat seluas 240 hektare yang dinilai diserobot PTPN VII.
Namun, keduanya bersama 18 warga ditangkap Polres Seluma saat mempertahankan lahan yang akan diekskavator oleh pihak PTPN VII karena dinilai menghalang-halangi aktivitas perkebunan negara itu.
PHESI ESTER JULIKAWATI