TEMPO Interaktif, Jakarta - Eks Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi yang jadi terpidana kasus pembunuhan bos PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar hari ini, Senin 3 Januari 2011 akan dipindahkan penahanannya. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M.Yusuf menyebut, Antasari akan dipindahkan ke Cipinang. "Kami prioritas kita taruh di Cipinang,"kata M.Yusuf kepada Tempo.
Sebelumnya, pihak pengacara Antasari mengatakan menyerahkan proses eksekusi sepenuhnya ke kejaksaan. Begitu juga soal LP tempat kliennya akan menjalani hukuman.
Yusuf melanjutkan, apabila pihak terpidana meminta ditempatkan di LP tertentu permintaan tersebut bukan lagi menjadi wilayah otorita kejaksaan. "Selanjutnya wewenang LP kita hanya laksanakan keputusan mahkamah,"tutupnya.
September lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Terdakwa dinilai terbukti turut serta menganjurkan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari pun tetap harus menjalani 18 tahun penjara seperti vonis pengadilan tingkat sebelumnya.
RIRIN AGUSTIA