"Selain Maman, saksi lainnya adalah Slamet Supandi, Yudaningsih, Binsar Sitompul, Esti Laksani, Euis Sri Maryani, Suparman, Bambang Setiawan, Andrianto," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa 28 November 2010.
Susno Duadji terjerat hukum karena diduga melakukan penggelapan dana pengamanan Pilkada sebesar Rp 8, 5 miliar. Saat itu, ia menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini juga diduga telah menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari. Haposan adalah pengacara dari Ho Kian Kuat, pengusaha Singapura yang mengaku telah ditipu dalam investasi pembibitan ikan Arwana ini.
Maman Abdurrahman Pasya dianggap saksi penting. Dalam penuturan beberapa saksi di persidangan, ia disebut sebagai orang yang melakukan pemotongan pengucuran dana tahap keempat untuk semua polres se Jawa Barat. Namun, saksi lainnya menyebutkan bahwa Susno lah yang mengeluarkan keijakan pemotongan itu.
Febriyan