Daerah itu merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dalam kasus yang disidik sejak April 2010 itu, tim penyidik gabungan dari Direktorat Penyidikan Perlindungan Hutan Kementerian Kehutanan dan Polri, menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka merupakan pengurus dua koperasi yang membuka lahan kebun kelapa sawit di areal hutan produksi tetap. Mereka masing-masing, Ketua Koperasi Tani Makmur Bersama, Sipgianto alias Nasib, dan pengurus Koperasi Unit Desa Serbaguna Otonom Barumun Sosa, yakni Eli Irwan Harahap, Ahmad Zulfan Daulay, dan Tedung Siahaan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, James Budiman Siringoringo mengakui ke empat tersangka sudah dinyatakan sebagai tersangka. ”Hari ini, mereka akan tiba di Medan untuk diserahkan ke Kejaksaan untuk persidangan,” kata Budiman saat dikonfirmasi Tempo, Senin (12/7) sore, melalui telepon. Proses pemberkasaan, ungkap Budiman, dilakukan oleh Direktorat Penyidik, Kementerian Kehutanan.
Suharyono, salah seorang penyidik dari Direktorat Penyidikan Kementerian Kehutanan, menegaskan ke empat tersangka dikenakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan, dan SK Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005. Soal keterlibatan para pejabat daerah dalam pengeluaran izin kepada para tersangka akan disidik bersama Polri.
“Domain kita tindak pidana kehutanan. Domain hukum lain, adanya izin yang keluar tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan atau pejabat yang mengeluarkan perizinan, dilakukan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Polri,” ujar Suharyono.
Ditambahkannya, penyidik telah memintai keterangan para pejabat dalam kasus ke empat tersangka. “Semua pejabat di Padang Lawas, Sidempuan termasuk BPN, sudah kita mintai keterangan,” sebut Suharyono, yang mendampingi ke empat tersangka dari Jakarta. Ke empat tersangka kembali di bawa ke Sumatera Utara untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri, Tapanuli Selatan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, James Budiman Siringoringo enggan mengomentari soal izin tersebut. “Penyidikan dilakukan Kementerian Kehutanan,” kata Budiman, melalui sambungan telepon selular.
Koordinator Penyidik dari Direktorat Penyidikan Perlindungan Hutan untu Sumatera Utara, Edy Parwanto mengungkapkan adanya keterlibatan tiga perusahaan perkebunan sawit. Ketiganya yakni PT Sibuah Raya, PT Rimba Alam Semesta, dan PT Sumatera Sawit Mahkota. ”Masih disidik ada tiga perusahaan lainnya,” kata Edy.
SOETANA MONANG HASIBUAN