TEMPO.CO, Palangka Raya -- Dari 327 perusahaan kelapa sawit yang operasional di Kalimantan Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada 75 perusahaan yang diindikasikan bekerja diluar areal perusahaan mereka (overlapping).
Untuk itu Pemerintah Provinsi Kalteng akan melakukan menyelidikan mengenai temuan KPK ini. Adanya temuan KPK ini diungkapkan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, ketika melakukan pertemuan dengan ratusan pengusaha tambang, perkebunanan kelapa sawit dan kehutanan di Palangkaraya, senin,24/10.
"Saya dapat informasi dari KPK yang menyebutkan 75 perusahaan kelapa sawit yang diindikasinya overlap. Dan KPK meminta kepada saya untuk melakukan pengawasan dan penindakan," kata dia.
Gubernur juga mengungkapkan hingga saat ini masih ada ratusan mobil truck milik perusahan perkebunanan dan tambang yang operasional di Kalteng masih menggunakan plat nomor polisi bukan asal Kalteng. Kondisi ini menurutnya merugikan Kalteng karena mengurangi pendapatan aseli daerah (PAD).
"Karena itu saya ingin bekerjasama dengan para pengusaha untuk mengatasi masalah ini dan saya beri waktu 6 bulan. Bila dalam kurun waktu itu tak juga digubris saya akan bekerjasama dengan Polda untuk melakukan penangkapan kendaraan truck perusahaan yang tak menggunakan nomor polisi Kalteng," kata dia.
Sementara itu dari data yang dimiliki Dinas Perkebunan Kalteng saat ini ada 327 perkebunan kelapa sawit di Kalteng dengan luas areal mencapai 3,9 juta hektar.
Dan dari jumlah itu ada 175 perusahaan yang telah operasional dan ada 75 perushaan yang diindikasikan arealnya overlapping dan 29 perusahaan yang diindikasikan arealnya terjadi tumpang tindih.
"Untuk 75 perusahaan yang overlap terdapat di 9 kabupaten di Kalteng,"ujar Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang.
KARANA WIJAYA