Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

11 Jam Diperiksa, 3 Jaksa Peniliti Kasus Gayus Belum Ditetapkan Tersangka

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri, tiga jaksa peneliti kasus Gayus Halomoan Tambunan diperiksa selama sekitar 11 jam oleh penyidik Markas Besar Kepolisian, gedung Divbinkum Mabes Polri, Jumat (11/6).

Pada wartawan Fadil enggan berkomentar. "Tanya pada pengacara saya saja," kilah Fadil pendek. Begitu juga dengan Eka dan Ika.

Menurut kuasa hukum mereka, Tumbur Simanjutak, dalam pemeriksaan yang dimulai sejak usai salat Jumat itu, kliennya masing mendapat 10 pertanyaan. "Diperiksa secara terpisah, masing-masing mendapat 10 pertanyaan," katanya.

Mengenai materi pemeriksaan, Tumbur tidak bersedia berkomentar. "Kami tidak bisa mengatakan materi pemeriksaan," katanya. Pemeriksaan itu, menurut dia, hanya sebuah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

Namun Tumbur sempat membenarkan bahwa kliennya sempat ditanya mengenai pemangkasan dakwaan terhadap Gayus. "Tapi karena itu termasuk materi pemeriksaan kami tidak bisa menjelaskan lebih jauh," katanya. Gayus sebelumnya hanya dikenakan pasal penggelapan dan wajib pajak, sedangkan pasal korupsi dan pencucian uang dihilangkan.

Hingga pemeriksaan usai sekitar pukul 22.30 WIB, polisi belum menetapkan mereka sebagai tersangka. "Mereka diperiksa sebagai saksi, tidak ada yang jadi tersangka," kata Tumbur.

Saat disinggung mengena keterlibatan kliennya dalam putusan bebas yang diberikan pengadilan Negeri Tanggerang terhadap Gayus, Tumbur juga enggan berkomentar. Begitu juga mengenai dugaan adanya aliran dana Rp 5 miliar ke kliennya. "Kami tidak bisa berkomentar mengenai materi pemeriksaan," katanya lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari surat izin Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk penyidik memeriksa jaksa kasus Gayus.

Selain mendapat izin memeriksa ketiga jaksa itu, penyidik juga diizinkan memeriksa jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Namun untuk keduanya, penyidik belum menjadwalkan waktu pemeriksaan.

Sebelumnya, di sidang kode etik profesi penyidik polisi Komisaris Polisi Arafat Enanie mengaku bahwa dia pernah bertemu dengan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung dan jaksa Cirus Sinaga serta Fadil Regan di Hotel Crystal, Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Cirus mengatakan mengubah pasal yang menjerat Gayus dari pasal korupsi dan pencucian uang menjadi hanya pasal penggelapan uang. Akibat pengubahan pasal itu, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Gayus pada 12 Maret 2010 lalu.

Agung Sedayu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Persija Jakarta, PSIS Semarang, Selangor, dan Sabah FC Ikuti Turnamen Internasional di Jakarta Mulai 30 Mei

7 menit lalu

Persija Jakarta. Instagram/Persija
Persija Jakarta, PSIS Semarang, Selangor, dan Sabah FC Ikuti Turnamen Internasional di Jakarta Mulai 30 Mei

Persija Jakarta, PSIS Semarang, Selangor, dan Sabah FC akan memainkan turnamen persahabatan internasional di Jakarta, mulai 30 Mei 2024.


BMKG Ingatkan Masyarakat NTT Potensi Kebakaran Lahan Akibat Angin Kencang Kering

7 menit lalu

Suasana danau yang tampak mengering di kawasan Kupang, NTT saat diambil dari atas Pesawat, 2 September 2015. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat kekeringan di daerah ini meluas. TEMPO/Aditia Noviansyah
BMKG Ingatkan Masyarakat NTT Potensi Kebakaran Lahan Akibat Angin Kencang Kering

BMKG ingatkan masyarakat NTT soal potensi kebakaran lahan akibat angin kencang yang bersifat kering hingga 13 Mei 2024.


Rizky Febian Gelar Pengajian Menjelang Nikah, Diliputi Suasana Haru

8 menit lalu

Rizky Febian menggelar pengajian sebelum menikah dengan Mahalini, di rumah ayahnya, Sule, pada Rabu, 8 Mei 2024. Foto: Instagram/@rizkyfbian
Rizky Febian Gelar Pengajian Menjelang Nikah, Diliputi Suasana Haru

Rizky Febian menangis saat pengajian menjelang pernikahannya dengan Mahalini. Dia meminta izin ke keluarga terdekat yang hadir.


Mengapa Netanyahu Menolak Gencatan Senjata dengan Hamas?

16 menit lalu

Militer Israel beroperasi di Penyeberangan Rafah sisi Gaza, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Jalur Gaza selatan, 7 Mei 2024. Israel Defense Forces/Handout via REUTERS
Mengapa Netanyahu Menolak Gencatan Senjata dengan Hamas?

Israel menolak gencatan senjata dan melancarkan operasi di Rafah, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa perang di Gaza akan berlarut-larut.


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

17 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Ikuti 4 Turnamen Tur Asia, Sabar / Reza Targetkan Bisa Masuk 20 Besar Ranking BWF

22 menit lalu

Ganda putra Indonesia Sabar Karyaman Gutama / Moh Reza Pahlevi Isfahani di Thailand Open 2023. Dok. Tim Media PBSI
Ikuti 4 Turnamen Tur Asia, Sabar / Reza Targetkan Bisa Masuk 20 Besar Ranking BWF

Sabar / Reza mengincar kenaikan ranking BWF hingga 20 besar lewat tur Asia. Mereka akan mengikuti kejuaraan di Thailand, Malaysia, dan Singapura.


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pakar Sebut Perlunya Kajian Kejadian TTS Akibat Vaksinasi

23 menit lalu

Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 5 April 2022. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelenggarakan vaksinasi booster jenis Pfizer dan Astrazeneca sebanyak 1.000 dosis. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pakar Sebut Perlunya Kajian Kejadian TTS Akibat Vaksinasi

Pakar menyarankan agar vaksinasi tetap dijalankan namun dengan menggunakan jenis lain jika masyarakat ragu pada vaksin AstraZeneca.


Proliga 2024: Palembang Bank SumselBabel Incar 2 Kemenangan Kandang Demi Jaga Peluang ke Final Four

32 menit lalu

Palembang Bank SumselBabel. (PBVSI/Proliga)
Proliga 2024: Palembang Bank SumselBabel Incar 2 Kemenangan Kandang Demi Jaga Peluang ke Final Four

Tim tuan rumah Palembang Bank SumselBabel akan menjalani dua laga kandang pada seri ketiga putaran pertama Proliga 2024.


BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

39 menit lalu

Potret pembangunan infrastruktur inti di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu
BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

BIN menyatakan siap membantu Otorita IKN untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan di IKN Nusantara.


Bahama Secara Resmi Akui Palestina Sebagai Negara

44 menit lalu

Pengunjuk rasa pro-Palestina berfoto di depan Mahkamah Internasional (ICJ) ketika hakim memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Bahama Secara Resmi Akui Palestina Sebagai Negara

Bahama secara resmi mengakui negara Palestina. Sebelumnya sejumlah negara melakukan hal serupa.